Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi, Selain Kurir,  Turut Konsumsi Narkoba

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – BP alias B (24) seorang pemuda warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, ditangkap polisi atas dugaan memiliki bahkan menguasai nakotika di Sibolga.

BP ditangkap polisi di pinggir Jalan Mahoni Sibolga yang saat itu didatangi petugas karena diduga sebagai target.

Sat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat hingga melakukan penyisiran penyelidikan. Tepat dimana tersangka ditangkap, polisi juga melihat tersangka menjatuhkan sesuatu berupa benda yang dicurigai polisi sebagai narkoba.

Baca juga  Selain Berikan Tali Asih, Darwin Sitompul Ingatkan Warganya

“ Ya, pas kita datang ada dia jatuhkan benda mencurigakan, dan benar pas kita periksa ternyata sabu-sabu, demikian juga saat dia ditest urine dinyatakan positif mengandung zat Amphetamine,” jelasnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya hari Sabut, (23/2/2019).

Sormin menerangkan, tersangka di tangkap hari Senin (11/2) lalu, sekira pukul 16.00 WIB oleh Sat Narkoba Polres Sibolga. Dari tangan tersangka barang bukti diperoleh sabu-sabu beratnya 0,2 gram yang terbungkus dalam plastik bening.

Baca juga  Para Istri TNI-Polri Gelar Olahraga Gowes

“Dari keterangan tersangka, selain membeli untuk konsumsi, ia juga sebagai perantara dengan imbalan Rp 20.000.-,” pungkas Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melanggar pasal 114.ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun. (T/BT)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan