Pasok Upal, Pemilik Mantan Residivis, Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, Kepolisian Resor Kulon Progo, berhasil menangkap pemasok uang palsu (upal) yang diedarkannya. Pemasok berinisial KN, warga Jepara di pasar Jagalan, Kalibawang, ini berhasil digagalkan beberapa waktu lalu.

Pemasoknya adalah seorang pemilik bisnis percetakan di Pekalongan, AW. Ia ditangkap polisi pada 28 Februari 2019 kemarin setelah menggali keterangan dari KN dan berkoordinasi dengan Polres Pekalongan.

Baca juga  Motivasi Minat Belajar, Babinsa 01/Barus Gunakan Strategi Cerdas

KN menjelaskan, AW yang saat itu, bertindak sebagai produsen upal, dan memasoknya kepada KN

Bahkan, dari tangan AW, polisi mengamankan 203 lembar kertas bergambar uang yang siap dipotong beserta 900 lembar upal pecahan 100.000 dan 100 lembar uang palsu pecahan 50.000 siap edar.

“Jika uang palsu ini diedarkan, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp777 juta. Kami menduga pelaku AW bekerja atas pesanan tertentu dan mengedarkannya di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Pendalaman masih kami lakukan untuk mengungkapnya lebih lanjut,”kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution saat gelar perkara, Jumat (1/3/2019).

Baca juga  Pengumuman CPNS Kota Siantar, Berikut Formasi Lengkapnya

Sementara AW diketahui merupakan residivis atas kasus serupa. Dan baru bebas pada November 2018 lalu. (BT/INT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan