SIBOLGA – Sat Narkoba Polres Sibolga kembali menangkap pengguna narkoba hari Kamis (21/3) lalu.
Setelah mendapat informasi dari warga, polisi kemudian menyisir lokasi Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga. Polisi akhirnya mengamankan dua orang laki laki.
Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan, sebelumnya memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang guna melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut.
Alhasil, melihat tiga (3) org laki-laki diduga habis konsumsi narkotika hendak diamankan, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri. Dan kemudian dibawa ke Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Iptu R Sormin saat di konfirmasi hari Selasa (2/4/2019), melalui keterangan tertulisnya membenarkan dua warga yang ditangkap tersebut.
“Ya dua orang telah ditahan, setelah ditest urinenya, positif mengkonsumsi narkoba, jenis sabu-sabu,” beber Sormin.
Kedua tersangka berinisial DSS alias M (26), pengangguran, warga Jalan Patuan Anggi, Kamp Kelapa Sibolga. Dan AFH alias A (32), pengangguran, warga Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa Sibolga.
Lebih lanjut Sormin menjelaskan, ketiganya saat digrebek sedang mengonsumsi sabu di sebuah gang yang ada di Jalan Patuan Anggi tersebut.
Kedua tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 135 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara barang bukti yang disita polisi berupa,
a. 1 buah alat hisap/bong dari botol teh pucuk harum terpasang pipa kaca menempel sabusabu.
b. 1 bh mancis gas terpasang pipa jarum. (T/BT)
Sat Narkoba Polres Sibolga kembali menangkap pengguna narkoba hari Kamis (21/3) lalu.
Setelah mendapat informasi dari warga, polisi kemudian menyisir lokasi Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga. Polisi akhirnya mengamankan dua orang laki laki.
Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan, sebelumnya memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang guna melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut.
Alhasil, melihat tiga (3) org laki-laki diduga habis konsumsi narkotika diamankan. Sementara salah satu dari mereka berhasil melarikan diri. Dan kemudian dibawa ke Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Iptu R Sormin saat di konfirmasi hari Selasa (2/4/2019), melalui keterangan tertulisnya membenarkan dua warga yang ditangkap tersebut.
“Ya dua orang telah ditahan, setelah ditest urinenya, positif mengkonsumsi narkoba, jenis sabu-sabu,” beber Sormin.
Kedua tersangka berinisial DSS alias M (26), pengangguran, warga Jalan Patuan Anggi, Kamp Kelapa Sibolga. Dan AFH alias A (32), pengangguran, warga Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa Sibolga.
Lebih lanjut Sormin menjelaskan, ketiganya saat digrebek sedang mengonsumsi sabu di sebuah gang yang ada di Jalan Patuan Anggi tersebut.
Kedua tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 135 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara barang bukti yang disita polisi berupa,
a. 1 buah alat hisap/bong dari botol teh pucuk harum terpasang pipa kaca menempel sabusabu.
b. 1 bh mancis gas terpasang pipa jarum. (T/BT)