BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Oknum Jaksa yang berjabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel), Inisial AF pukul terdakwa bebas murni dengan menggunakan pistol di Kota Padangsidimpuan.
ASH warga Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel yang dinyatakan bebas murni di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, harus mengalami kejadian pahit usai mendapatkan keputusan bebas murni dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dilakukan AF Kasipidum Kejari Tapanuli Selatan itu.
Pelak, pelaku memukul wajahnya dengan menggunakan pistol usai menjalanin sidang bebas murni.
Dianggap melakukan perbuatan penganiyaan yang dilakukan oknum jaksa tersebut, ASH melaporkan kepihak Polres Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/2) malam.
Kepada wartawan, ASH menceritakan, peristiwa yang dialaminya.
“saya dipukul didalam mobil menggunakan pistol, hingga pelipis mata saya pecah berdarah,” ucapnya hari Kamis (27/2).
“Rabu (26/2) malam saya laporkan kejadian ini, dengan bukti surat tanda terima laporan polisi nomor STPL/74/II/2020/SU/PSP,”ucapnya seraya berharap pelaku dapat diproses secara hukum. (R/BT)