BeritaTapanuli.com, Tapsel – Satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapanuli Selatan berinisial SMB (46) warga jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, masuk dalam lingkaran penyalahgunaan obat terlarang.
SMB diamankan petugas kepolisian bersama tiga orang lainnya, inisial DS (44) penarik becak bermotor, BD (36) sopir. Keduanya warga jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame V Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kemudian tersangka inisial MAW (34), bekerja sebagai karyawan swasta, warga jalan Tapian Nauli Gang Lestari Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan oleh Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, sekitar pukul 01.30 WIB pada Selasa dini hari (7/7/2020) lalu.
Terkait hal itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun menjelaskan, keempat tersangka diamankan di salah satu tempat di jalan Alboin Hutabarat Gang Dame I, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi dan kerjasama dengan masyarakat. Inilah yang kami harapkan sehingga para pengedar, pemakai dan bahkan bandar narkoba dapat kita tindak sesuai Undang-undang,” ujar Sammailun dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Dia mengungkapkan, dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat bruto 0.15 gram. (R)