Nyolong Hp dan Laptop, justru tertangkap saat curanmor

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Alih-alih alasan kebutuhan hidup, ngaku nelayan diamankan atas kasus pencurian.

Dan bukan hanya itu, ternyata pelaku, sebelumnya melakukan pencurian satu unit Laptop dan Handphone.

Hal itu terungkap, setelah Fitri Juarti Tarihoran (29), guru honor, warga Jln. Hiu, Kel. Panc. Kerambil, Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas.

Kepada polisi, ia melaporkan, hari Senin (24/6) sekira pukul 05.00 WIB, satu tas ransel warna merah, merk Bringhome berisi Laptop merk Asus, warna hitam dan 1 unit Hp merk Oppo A37, warna Gold, raib dimaling. Korban akhirnya dirugikan sekitar Rp 6.000.000.

Baca juga  Kumpulkan Seluruh Bupati/Walikota se-Sumut, Edy Rahmayadi : Maksimalkan Potensi Daerah

Setelah laporan diterima Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu K.Butarbutar memerintahkan Kanit Reskrim melakukan lidik dan pendalaman kasus.

Hingga petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku, setelah sebelumnya diamankan masyarakat saat melakukan curanmor.

Hal itu juga dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin.

Kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sormin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka berinisial DB Als D (31), nelayan, warga Jln. Teratai, Kel. Sibolga Ilir, Sibolga, dan warga  Jln. Sibolga Baru, Kel. Panc. Kerambil Sibolga.

Tersangka yang pernah dihukum dlm kasus pencurian di tahun 2008 lalu ini, dihukum selama 1,5 tahun, dilapas Tukka dan telah kawin 2x dengan anak 4.

Baca juga  Berjalan Kondusif, Rumah Penerima Bantuan di Padangsidimpuan Dilabel

Tersangka mengaku, melakukan pencurian, Senin (24/6/19) sekira pkl 03.00 wib. Dan mengambil berupa 1 unit laptop merk Asus warna hitam,1 unit hp merk Oppo A37 warna Gold,1 bh tas ransel warna merah merk Bringhome dan 1 bh dompet dan pencurian dilakukan dengan seorang diri.

Akibatnya, ia ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dlm psl 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 thn. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan