Nyabu Di Gubuk, Oknum PNS di Taput dan 2 Rekannya Diciduk Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Polisi berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang di Tapanuli Utara (Taput).

Mirisnya, dari tiga orang pelaku yang diamankan seorang di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oknum tersebut berinisial RS (47), warga Lumban Tongatonga, Desa Sipahutar I, Kec. Sipahutar, Kab. Taput.

Sedangkan temannya RSS ( 25) dan MS  (35), warga Ambar Salengkat, Desa Sabungan Nihuta I, Kec. Sipahutar, Kab. Taput.

Informasi dihimpun, ketiganya, diciduk Sat Narkoba Polres Taput dari salah satu gubuk saat asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Taput  AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan Jumat (27/8), Ia menjelaskan bahwa, ketiganya ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar.

Ia menambahkan ketiganya ditangkap hari Senin, (23-8), berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.

Baca juga  Ini Penjelasan Polisi Soal Kebakaran Di Kecamatan Pangaribuan

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan penggerebekan di Gubuk yang disebut  sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika itu.

“Pada saat penggerebekan petugas kita menciduk 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu.” Sebutnya lagi.

“Setelah kita melakukan penyidikan terhadap ketiga orang  tersangka atas penggunaan Narkoba tersebut, mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.” Tambah humas Polres itu.

“Hal ini di buktikan dari Barang Bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari,  seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.”

Berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010. Pada saat tertangkap tangan sesuai ditemukan barang bukti pemakaian 1(satu) hari dengan perincian an tara lain sebagai berikut :
1. Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin 1, 8 gram
4. Kelompok Kokain, 1, 8 gram
5. Kelompok Ganja, 5 gram
6. Daun Koka, 5 gram
7. Meskalin, 5 gram
8. Kelompok Psilosybin, 3 gram
9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide, 2 gram

Baca juga  Covid di Taput Melonjak, Pemerintah Keluarkan Aturan Larangan Pesta Adat, Ini Aturannya

“Maka tersangka tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / kabupaten untuk dilakukan litsus ( Penelitian khusus ) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.

“Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum  atau Di lakukan Rehabilitasi. Jadi kita  menunggu hasil Litus hari.” Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan