Sidang Sengketa Lahan PLTA Kembali Digelar. Saksi : Tak Ada Bekas Kampung di Lokasi Proyek

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, P. Sidimpuan – Terkait sidang Sengketa lahan PLTA, terkuak bahwa tidak ada bekas kampung didalam proyek PLTA Batangtoru.

Demikian saat saksi menyampaikan tidak melihat makam atau kuburan di lokasi pembangunan objek vital nasional itu, saat pematokan berlangsung.

Khairullah Harahap selaku saksi tergugat I dan Hamdani Rambe sebagai saksi Raja Luat Marancar menegaskan hal itu pada sidang lanjutan, perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP,  Jumat (27/8).

Pada persidangan itu, Kairullah menyampaikan, mengetahui adanya lokasi PLTA Batangtoru dan pernah diminta untuk melakukan pematokan, di mana pada proses pematokan, yang berjalan lama dan bertahap itu, juga diikuti banyak orang dengan menggunakan alat besi dan GPS.

Selama proses pematokan, tidak ada pihak manapun yang keberatan. Juga menegaskan, tidak ada namanya Lobu Sitompul didalam proyek PLTA.

Lebih lanjut Khairullah juga menyebut, bahwa dirinya tidak pernah melihat atau mengetahui adanya kuburan atau makam di lokasi selama proses pematokan berlangsung.

Baca juga  Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi PW Sebut Pers Wajib Mengedukasi Dan Polri Mitra Sejalan Untuk Masyarakat

Sementara itu, Hamdani Rambe melalui kesaksiannya juga menyampaikan, mengetahui lahan PLTA. Dan juga menerangkan, bahwa sejak tahun 1968 keluarga besarnya, mulai dari kakek (opung) dan orang tuanya sudah menggarap lahan yang berada dilokasi PLTA dimaksud.

Didepan Hakim, saksi juga menyebut, menggarap (mengusahai) lahan tersebut sejak tahun 2010. Dan tanah dengan luas sekitar 3 hektar itu, telah dibebaskan oleh Tim Fasilitas dan sudah diganti rugi, dimana, lahan saksi yang dibebaskan itu merupakan jalur atau jalan NSHE sekarang ini.

Saksi juga menegaskan, bahwa dirinya merupakan pendamping pada pemetaan pada tahun 2014, bersama dengan Tim UGN. Selama proses pemetaan berlangsung, tidak ada pihak manapun yang keberatan.

Pada kesempatan itu Hamdani juga mengakui, mengetahui adanya rapat di Pasar Sempurna. Itupun, karena diajak Raja Luat Marancar, untuk menghadiri.

Pada persidangan itu, saksi menegaskan, tidak ada bekas kampung di dalam proyek PLTA. Selain itu juga mengetahui ada rapat di Bagas Godang yang dihadiri 4 parompuan (perempuan).

Baca juga  Peringatan HBA Ke-60 Kejari Padangsidimpuan : Kejaksaan Utamakan Penyelamatan Uang Negara

Amatan wartawan, saksi sempat dicecar beberapa pertanyaan dari kubu Kuasa Hukum penggungat. Namun, sidang berjalan aman dan lancar, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sidang terbuka untuk umum itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH didampingi Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera.

Pada sidang itu, menghadirkan pihak penggugat melalui Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se-Indonesia Rumbi Sitompul, SH,  diwakili anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul SH, dan kawan kawan.

Sedangkan pihak tergugat menghadirkan Kuasa Hukum PT.NSHE Tapsel Rinaldi, SH, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan kawan-kawan.

Setelah memberi kesaksian, sidang pun ditutup untuk hari ini dan dijadwal dengan lanjutan pada tanggal 9 September 2021 mendatang. (R).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan