BeritaTapanuli.com, Taput – Sidang perdana perihal gugatan salah seorang nasabah Bank Mandiri Cermanto Silaban, akhirnya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (24/3).
Cermanto Silaban yang merasa dirugikan atas tindakan pelelangan diduga sepihak menggugat Bank Mandiri, BPN dan pihak pelelangan Padang Sidimpuan.
Namun, sidang perdana tersebut terpaksa harus tertunda, lantaran para pihak tergugat tidak dapat hadir dalam persidangan di PN Siantar sehingga persidangan di tunda 3 minggu ke depan oleh majelis.
Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum penggugat, Erson Silaban SH kepada Berita Tapanuli.
Kata Erson, sidang pertama seharusnya dilaksanakan pada hari, Rabu (24/3) tapi karena sebagian para pihak tergugat tidak hadir antara lain Bank Mandiri, BPN dan KPKNL lelang dari Padangsidimpuan.
“Yang hadir dalam persidangan hanya pembeli, Lasti Silaban dan akibat tidak dihadiri para pihak tergugat persidangan lanjutan di tunda 3 minggu kedepannya.” jelas Erson.
Masih kata dia, terkait gugatan tersebut, pihaknya telah mendaftarkan perkara gugatan perdata di PN Siantar atas pelelangan satu unit rumah beserta tanah di jalan baktiar Pasar Siborong-borong Tapanuli Utata (Taput).
“Dimana pihak bank mandiri diduga tidak melakukan SOP tentang proses pelelangan sehingga pihak Bank Mandiri bahkan tidak melalukan surat pemberitahuan (SP) 1, 2 dan 3. Demikian juga berita acara lelang tidak diberikan oleh pihak Bank Mandiri sehingga kita selaku kuasa hukum Cermanto mendaftarkan gugatan ke PN Siantar.” Tambah Erson Silaban.
Dan bahkan hasil print pelelangan rumah tersebut tidak diberikan oleh pihak bank mandiri kepada nasabah Cermanto Silaban.
Dalam persidangan tersebut di pimpin Hakim Ketua: Irwansyah Putra Sitorus, SH.,MH., Hakim Anggota, Mhd Iqbal Fahri Juneidy Purba SH.MH., Hakim Anggota,Irma Hani Nasution, SH.,MHum dan Panitera Pengganti, Agriva Arishandy Tarigan SH. (F/BT)