Ngaku Nelayan, Berikan Sabu-sabu Kepada Polisi Menyamar

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – DS alias D (32), seorang nelayan bernasib sial. Dia memberikan barang haram sabu-sabu kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Akibatnya, ia terancam hukuman penjara yang lumayan lama.

Cerita bermula ketika DS yang sedang asyik duduk di salah satu warung di sekitar kompleks rumah tempat tinggalnya.

Tepatnya, di Jalan Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Tiba-tiba, dia didatangi oleh dua orang Polisi yang menyamar atau menyaru sebagai pembeli sabu-sabu, sehingga DS tidak mengenal kedua petugas tersebut.

Lalu, seorang dari Polisi itu berpura pura meminta DS untuk membelikan sabu-sabu seharga Rp300 ribu untuk mereka. Tanpa pikir panjang, DS langsung mengiyakan dan meminta kedua Polisi tersebut untuk menunggu.

DS lalu pergi ke sebuah warung untuk menemui seorang temannya yang biasa menjual barang haram tersebut. Namun temannya tersebut tidak ditemukannya.

DS kemudian coba mendatangi penjual sabu-sabu lainnya dan kebetulan melihatnya sedang nongkrong dipinggir jalan.

Ia pun menyampaikan niatnya ingin membeli sabu-sabu seharga Rp300 ribu. Tapi si penjual sabu-sabu mengaku hanya tinggal memiliki satu paket sabu-sabu lagi seharga Rp200 ribu.

Baca juga  Kembali Terjadi di Sibolga, Anggota LSM dan Wartawan Dilempari Batu Saat Konfirmasi

DS lalu kembali dan mendatangi kedua Polisi tersebut dan mengatakan bahwa barang haram yang tinggal tersebut cuma satu paket lagi seharga Rp200 ribu.

Kedua Polisi itu pun tidak pikir panjang juga dan mengiyakannya, lalu menyerahkan uang mereka sebesar Rp200 ribu kepada DS.

DS kemudian pergi lagi dan menemui si penjual sabu-sabu tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu milik kedua Polisi itu kepada si penjual sabu-sabu tersebut.

Setelah menerima uang itu, si penjual sabu-sabu lalu memberikan satu paket sabu-sabu seharga Rp200 ribu dengan berat 0,26 gram itu kepada DS.

DS pun kembali lagi menemui kedua Polisi itu untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut.

Namun sebelum diserahkan, kedua Polisi itu langsung mengamankan DS dan kemudian membawanya ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sibolga guna diproses lebih lanjut.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, mengatakan penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada masyarakat memiliki Narkoba di Jalan Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Jum’at (24/7) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga  Tega, Adik Aniaya Kakak Berumur 60 Tahun di Pandan Dengan Pisau Cutter

“Berkat informasi masyarakat, lalu Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba, Ipda E Marbun untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informaadi tersebut serta melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli).” Ungkap Sormin Rabu (5/8).

“Sehingga pukul 23.30 WIB diamankan seorang laki-laki di Jalan Walet saat menyerahkan sabu-sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli,” kata Sormin melanjutkan.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengenal orang yang menjual sabu-sabu tersebut dan mereka sering mengkonsumsinya dengan cara barter dimana DS memberikan ikan hasil tangkapannya sebagai nelayan.

“DS juga pernah membeli dari orang tersebut, tapi satu kali. Namun dengan orang lain telah dilakukan DS sekitar 10 kali dengan imbalan sebesar Rp10 ribu,” tukas Sormin.

DS sementara ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) dan dia diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan