BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dua penyelenggara Pemilu di Sibolga secara resmi dilaporkan ke DKPP.
Keduanya, yakni KPU Kota Sibolga dan Bawaslu Kota Sibolga.
Sebagaimana dilansir dari portal resmi DKPP RI di dkpp.go.id, disebutkan pelapor bernama Thomson R. Pasaribu.
Dan dilaporkan pada tanggal 22 Juli 2020. Dengan perkara yang sudah dinyatakan terpenuhi setelah di lakukan verifikasi material tertanggal 28 Juli 2020.
Dengan nomor perkara : 74-PKE-DKPP/VII/2020. Dan dinyatakan Sidang.
Adapun di laman Jadwal Sidang DKPP tersebut dijelaskan, teradu adalah Afwan Nasution (Anggota KPU Sibolga), Asmar Harahap (Anggota KPU Sibolga) dan Khalid Walid (Ketua KPU Sibolga).
Bawaslu Kota Sibolga.
Selain KPU Kota Sibolga, ternyata Bawaslu Kota Sibolga juga turut di laporkan masih dalam pelapor yang sama.
Dengan nomor perkara 73-PKE-DKPP/VII/2020. Dan juga dinyatakan Sidang.
Terlapor : Zulkifli Sigalingging (Ketua Bawaslu Sibolga), Darwis Sibarani (Anggota Bawaslu Kota Sibolga) dan Herfisani Hutagalung (Anggota Bawaslu Sibolga).
Perkara yang dinyatakan telah lulus verifikasi materil tertanggal 28 Juli 2020.
Sementara itu, pihak DKPP belum menyertakan jadwal tanggal kapan akan sidang.
Pantauan di akun Facebook DKPP jadwal sidang masih berlangsung di wilayah Indonesia Bagian Timur. (Red)