Modus Rental Inova, Supir Angkot Terciduk di Tangerang

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kasat Reskrim Polres Sibolga mengejar HTS (33) Warga Jalan P.Sidempuan Gg Prona No.20 Kel. Sarudik Tapteng hingga ke Provinsi Banten. Pasalnya , pria berprofesi supir angkot ini menggelapkan mobil inova milik warga Sibolga dengan modus rental.

Pelaku berhasil diamankan oleh Kasat Reskrim AKP D. Harahap,SH bersama Unit Luar Polres Sibolga hari Selasa (17/9/2019) pukul 15.00 WIB di salah satu rumah makan di Tangerang Provinsi Banten.

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2019) menjelaskan, kasus ini berawal saat Frengki Sitorus datang melapor ke Polres Sibolga pada, Senin (30/1/2019).

Dalam laporannya, Frengki warga jalan IL Nomensen No 29, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, mengaku pada Jumat malam (30/11/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, dihubungi yang hendak merental satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1817 KYG.

Baca juga  Polisi Berhasil Menangkap  Kasus Pencurian Warung Rokok

“Selanjutnya ia mengizinkan mobil tersebut dirental si pemesan yakni seorang sopir. Namun pasca dirental, mobil tersebut tidak dikembalikan, sehingga Frengki dirugikan Rp 170 juta,” kata Iptu R Sormin.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Dan pada pertengahan September 2019, Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi keberadaan pelaku di Tangerang Banten.

“Pelaku diamankan pada, Selasa (17/9/2019 sekitar pukul 15.00 WIB dari salah satu rumah makan di Tangerang Banten,” sebut Iptu Sormin.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa mobil tersebut berada di Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya, petugas menemukan mobil tersebut di Banyuasin. Dan saat itu, yang menguasai mobil melarikan diri (identitas telah dikantongi), sehingga tersangka dan mobil toyota Innova warna hitam metalik yang sebelumnya dengan Nopol B 1817 KYG diganti menjadi BG 1899 IK dibawa ke Polres Sibolga,” papar Sormin.

Baca juga  Aksinya Ketahuan, Pencuri Digebuk Sebelum Diserahkan ke Polisi

Diketahui, selain beralamat di Kelurahan Sarudik, Pria yang telah memiliki empat orang anak ini juga memiliki identitas dengan alamat di Jalan Tegal Baju No. 1 Kelurahan Tiga Raksa, Tangerang Provinsi Banten.

Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 372 Yo 55 dan atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Red/Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan