BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan DH (30) warga Sibolga.
DH diamankan, setelah adanya informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat, ada yang memiliki narkotika.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin.
Kepada wartawan, Jumat (4/12), Sormin menjelaskan, DH diamankan petugas dari sebuah warung dekat di Kel Ht Barangan Sibolga.
” Informasinya, ada masyarakat yang memiliki Narkotika dan selanjutnya Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun, melakukan lidik dan pendalaman. Dan, sekira Pkl 17.00 WIB tersangka diamankan.” Jelasnya.
Masih kata Kasubbag Humas Polres itu, setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 bungkus serbuk warna putih, 1 bh pipet kaca,1 bh pipet plastik dari saku celana belakang kiri tersangka.
Lalu, tersangka dibawa ke Polres Sibolga dan setelah urine ditest ternyata positif (+) mengandung Amphetamine.
Pengakuan Tersangka Dihadapan Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.
Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pd hr Kamis 26/11 pkl 15.30 wib di Jln IL Nomensen, diterima sebanyak 14 bks.
Rencananya, akan dijualkan dan setelah laku baru uang diberikan kepada si penjual sabu-sabu dan 1 bks kecil telah dikonsumsi oleh tersangka.
Sementara itu, pengakuan tersangka baru kali ini ikut terlibat mau menjual barang tersebut dan selama ini ia sebagai pemakai dan dengan menjual sabu sabu tersangka bisa beruntung serta konsumsi sabu sabu secara gratis.
Kronologis
Hari Senin 23/11 pkl 11.30 WIB tsk pergi kelokasi pekuburan untuk menemui temannya (identitas telah dikantongi).
Dan, mengatakan “Kawan tolong aku bah minta kerja untuk jual sabu-sabu“
Kemudian teman tersangka mengatakan “Sabar dulu ya kawan“.
Hingga Hari Kamis 26/11 Pkl 09.30 WIB kembali tersangka menemui temannya tersebut di Jln IL Nomensen Sibolga didekat lokasi pekuburan.
Dan, teman ya menjawab “Nanti sore jumpa didekat sopo godang, tunggu saja disitu“
Hingga pukul 15.00 WIB, tersangka menuju tempat sesuai dengan perjanjian, pkl 15.30 WIB temannya datang dan kemudian tersangka menerima sabu-sabu lalu disembunyikan disemak semak dibelakang gedung sopo godang.
Jum’at 27/11 pkl 10.00 wib tsk mengambil sabu-sabu yang disimpan di semak semak serta memasukkan pada 1 ktk rokok.
Kemudian pergi kesalah satu warung yang biasa menjadi transaksi jual sabu dengan maksud untuk menjual sabu sabu dan tsk mengkonsumsi 1 bks.
Sekira pkl 17.00 wib tsk diamankan petugas yang saat itu tersangka sempat menjatuhkan kotak rokok dan kemudian petugas mengambilnya serta menggeledah kotak rokok ditemukan13 bks sabu sabu.
Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (R)