BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Meski telah dimintai untuk memindahkan barang dagangannya oleh Satpol PP, namun sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Jl. MH Thamrin, Rabu (22/1) masih saja ngotot berjualan.
Sebelumnya Pemkot Padangsidimpuan telah melakukan penegakan perda nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan & Pembinaan pedagang Kaki Lima.
Seolah tak digubris, PKL ini justru enggan bekerja sama dengan pemerintah.
Hal itu tampak ketika Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Menyemprot trotoar yang kotor akibat aktivitas berjualan.
Melihat lapak 1 kali 1,5 meter mereka yang semakin bersih, justru PKL ini semakin asyik berjualan.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan sejauh ini masih melakukan penertiban secara persuasif dan humanitas.
Namun, terlihat para pedagang, justru tidak menghiraukan aturan-aturan yang telah disampaikan pemerintah. (R/BT)