Menyaru Pembeli, Satres Narkoba Polres Sibolga Ungkap Pengedar Sabu

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Menyamar sebagai pembeli, Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap pengedar Narkotika Jenis Sabu berinisial ZP (58).

Tersangka ZP diamankan di depan rumahnya Jalan Cendrawasih Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga, Sumut, hari Kamis (6/8) siang.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin, kepada wartawan, Senin(17/8) mengatakan, penangkapan ZP alias U alias M ini, berkat informasi dari masyarakat.

“Pada hari kamis(6/8) sekira pukul 13.45 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki Narkoba dijalan Cendrawasih. Lalu, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.” ungkap Iptu Sormin.

Baca juga  Meresahkan, Polres Sibolga Akhirnya Jaring Knalpot Blong Kendaraan Roda 2

Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy (penyamaran) dengan mendatangi rumah yang di duga pengedar Sabu.

“Personil yang menyaru sebagai pembeli memesan Sabu seharga 250 ribu kepada tersangka, namun pada saat itu tersangka mengatakan kalau sekarang sama dia lagi tidak ada, sehingga personil mencoba menyuruh tersangka untuk mencarikan Sabu ditempat lain dan akhirnya tersangka pergi untuk membeli Sabu ketempat lain dengan menaiki becak” ujarnya.

Kemudian, Setelah mendapatkan 1 bungkus paket sabu dari penjual yang identitasnya sudah diketahui, tersangka kembali dan menyerahkan barang haram tersebut kepada pembeli yang sudah menunggu di halaman rumahnya.

“Ketika tersangka hendak menyerahkan sabu tersebut, Personil langsung mengamankan ZP dan menyita 1 bungkus paket Sabu seberat 0.28 gram dari genggaman tangan kanannya.” Tambah Sormin.

Baca juga  Pindah Ke Amerika Serikat, Pebulu Tangkis Indonesia Sabet Juara Dunia

Setelah dilakukan Interogasi, personil melakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi penjual sabu tersebut dengan menggunakan handphone tersangka, namun yang dituju tidak mengangkat dan ketika didatangi ke lokasi tempat tersangka menerima sabu, yaitu di Jalan Gambolo Kota Sibolga, ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi tersebut.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan disangkakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan