Menghalangi tugas, oknum Anggota DPRD Tapsel berinisial RS dilaporkan polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sidimpuan – Seorang oknum berinisial RS, diduga menghalangi tugas polisi dalam pengungkapan dugaan kasus pencurian hasil dari perusahaan perkebunan di Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Saat itu, RS warga Muara Manompas, Kecamatan Muara Batangtoru itu dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 113/ XI / 2019/ TPS -TORU / TAPSEL / SUMUT, pada Senin Tanggal 11 November 2019 lalu.

Dia dilaporkan oleh Ondang Mulyawarhana Sinaga, seorang polisi satuan Brigade Mobile (Brimob) yang bertugas BKO di salah satu perkebunan di Muara Batangtoru.

Informasi dihimpun, pelaporan dugaan menghalangi tugas itu diketahui, pada Jumat (8/11) malam kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi itu disebut hendak membawa buah sawit sebagai barangbukti kasus pencurian dengan mengendarai mobil dumptruck dari PT SKL menuju Polsek Batangtoru.

Baca juga  Kawal Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi, Polisi Terbakar Hidup-hidup

Lantas, sesampainya di Kelurahan Muara Manompas, tepatnya di depan rumah oknum Anggota DPRD itu, mobil pengangkut sawit yang dikendarai petugas tersebut dicegat oleh RS dengan menggunakan Mobil Avanza berwara silver.

Kemudian RS dan rekan-rekannya langsung menghampiri mobil yang kemudikan polisi itu, sembari menyuruhnya berhenti dan memasukkan mobil ke dalam perkampungan.

“Kemudian saya berkata,” bapak siapa..?. kemudian dijawabnya lagi , saya RS anggota dewan Tapsel, kemudian saya turun dari mobil dan berkata apa hak bapak untuk melarang saya lewat. Sambil saya mengambil HP saya untuk merekam kejadian itu, kemudian pelaku R S, langsung merampas HP milik saya tersebut dan selanjutnya banyak orang berdatangan dan mengerumuni saya,” tutur Sondang.

Selanjutnya kata dia, RS berjalan menuju salah satu kedai di kampung itu. Sondang pun mencoba meminta HP miliknya yang telah dirampas tersebut.

Baca juga  Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Ajak Masyarakat Ajukan Permohonan Bibit Ternak

Namun RS berdalih bahwa HP milik Sondang tersebut tidak ada padanya. Hingga akhirnya ia menghubungi pihak perusahaan dan pesonil polisi di Polsek Batangtoru. Oleh polisi di Polsek Batangtoru, Sondang disarankan membuat pelaporan dan perusahaan juga disarankan membuat laporan pencurian.

 

Sondang pun akhirnya melaporkan oknum anggota DPRD itu dengan tuduhan menghalangi tugas. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 212 KUHPidana.

Terpisah Kapolsek Batangtoru AKP DMZ Harahap menuturkan, bila pelaporan oknum anggota DPRD Tapsel oleh seorang anggota Brimob telah diterima dan untuk kasus ini katanya, yang menanganinya Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

“Itu Polres yang menanganginya,” ujarnya. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan