Emosi, Anak 15 Tahun Tewas di Tangan Ayah Sendiri

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Berawal karena emosi saat adu mulut dengan anaknya, Mardi (37) melemparkan sebilah pisau mengenai dada anaknya yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa yang terjadi di Sabangau, Palangka Raya, Kalteng itu. Hingga nyawa anaknya tidak bisa tertolong, terjadi  pada hari Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelum peristiwa itu, ayah korban menyuruh korban membeli makanan ringan. Namun, saat kembali ke rumah, korban mengatakan bahwa warung penjual makanan ringan yang dimaksud tersangka tutup.

Sore itu juga ayahnya yang sedang berada di depan rumah menyarankan kembali untuk membeli di warung lain yang berada di dekat masjid. Tidak lama kemudian, korban pulang dan membawa makanan ringan itu ke rumahnya. Sesampainya di kediamannya, korban bersama adiknya yang berumur 5 tahun sempat bertengkar di depan rumah.

Baca juga  Menjadi Kebanggaan Tapanuli, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Pertama di Indonesia Rampung

“Karena kesal dengan keributan tersebut, tersangka yang berada di depan rumah dan memegang pisau, langsung melemparkannya ke arah dada sebelah kiri korban,” jelasnya.

Melihat anaknya berdarah, Mardi sempat menolong anaknya dengan membawa ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa anaknya tak bisa tertolong. Pada saat ini yang bersangkutan kini mendekam di rumah tahanan Polres Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, tersangka Mardi mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya. Mardi mengakui, pembunuhan itu sama sekali tidak direncanakannya.

Baca juga  2 Pria Jadi 'Pengantin' Warga Riau Geger

“Benar Mas kejadiannya memang seperti itu. Sebelum meninggal, saya sempat membawa anak saya yang dalam kondisi berdarah-darah itu ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit,” kata Mardi di lokasi yang sama.

“Tersangka kami kenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 /2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara juncto Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar, saat jumpa pers di Mapolres Palangka Raya, yang dilansir dari Antara, Minggu (1/9/2019). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan