MKBeritaTapanuli.com, Tapteng – Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Parlindungan Nainggolan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 1.4 Miliar.
Hal tersebut pun turut menyita perhatian Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta SH., MH.
Ia menyebutkan sebagai Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat dan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit secara khusus.
“Usai dilakukan audit, saya langsung memberhentikan sementara oknum mantan kades tersebut dan melaporkan kepada pihak Polres Tapteng dengan bukti-bukti yang kuat,” kata Sugeng.
Hal itu ia sampaikan kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPTD Metrologi Legal di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kecamatan Pandan, Senin (9/12/2024).
Sugeng mengatakan, setelah proses penyidikan yang lumayan cukup panjang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya mendapat laporan bahwa oknum Kades telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng.
Adapun kerugian negara sebesar Rp1.4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang tidak ada.
“Saya sudah berpesan kepada Kepala Desa se-kabupaten Tapteng untuk berhenti melakukan praktik-praktik yang merugikan Negara” Ujarnya.
Masih lanjutnya, saatnya sekarang ini melayani masyarakat dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada yang berhak dan benar, jangan lagi ini mendukung siapa, itu mendukung siapa baru disalurkan, singgung Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.
Sugeng Riyanta juga mengingat momentum Hari Anti Korupsi ini pihaknya menandai dengan progres Pemkab Tapteng komit dukung penyelenggara yang bersih dari korupsi.
Sebelumnya, tertuang dalam surat dari Polres Tapanuli Tengah Nomor: SPDP/202 /XI/Res.3.3/2024/Reskrim. Dan surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tapteng, Arlin P. Harahap SH., MH., pada 29 November 2024. (R)