• Whatsapp

DPRD Kab Batang Gelar Kunjungan dengan Kementerian PPPA

BERITATAPANULI.COM, Jakarta (25/01) – Perwakilan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) (24/01). Kunjungan dilakukan untuk meminta masukan terkait pembuatan kebijakan dalam rangka percepatan pelaksanaan program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kab. Batang.

“Kami senang menerima konsultasi yang dilakukan oleh Kab. Batang. Ini menandakan perhatian akan perempuan dan anak semakin meningkat dengan rencana penguatan di level kebijakan.Kami mendorong agar Pemda Kab. Batang memperhatikan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak anak sebagai unsur penting KLA,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Lies Rosdianty, saat menerima langsung rombongan pejabat daerah Kab.Batang

Ketua DPRD Kab. Batang menerangkan, saat ini Kab. Batang termasuk dalam 5 (lima) kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang belum menyusun Raperda tentang KLA dari 35 (tiga puluh lima) kab/kota di Jawa Tengah sehingga memicu mereka untuk melakukan langkah taktis dan strategis sesegera mungkin. Disamping itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Kab. Batang, Muchlasin juga mennayakan alokasi anggaran dari pusat untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan program PPPA di kabupaten.

Baca juga  Kapolsek Turun Tangan, Pemuda 17 Tahun Diamankan Bersama 1 Paket Sabu-Sabu

“Selain untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan PPPA di daerah dan Raperda KLA, kedatangan kami mewakili pemerintah Kab. Batang juga ingin mengajukan proposal pengadaan Mobil Perlindungan (Molin) dan Motor Perlindungan (Torlin) untuk menjangkau perempuan dan anak korban kekerasan sebagai bentuk pelayanan. Namun jika Kemen PPPA memang belum dapat memberi bantuan Molin dan Torlin, kami akan berusaha memenuhi kebutuhan itu lewat APBD,” ujar, Komisi B DPRD Kab. Batang, H.I Teguh Raharjo.

Margareth Robin selaku Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA menerangkan, perihal anggaran berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi sehingga Kemen PPPA tidak dapat memberikan bantuan langsung. Meski demikian, Kemen PPPA juga sudah menyediakan dana dekonsentrasi yang berasal dari APBN untuk provinsi yang juga dapat diakses Pemda kabupaten/kota mengacu komponen output dari dana dekonsentrasi

Baca juga  Dua Pria "Palak" Sejoli di Tempat Wisata, Sibolga, "Diam Klian Serahkan Barang"

“Kami mengingatkan agar Raperda Kab.Batang tentang KLA harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Dokumen Nasional Kebijakan KLA serta Rencana Aksi Penyelenggaraan KLA. Kemen PPPA juga berharap agar Pemda Kab. Batang segera mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA,” tambah Margareth.

Pemerintah Daerah Batang menargetkan pada tahun 2019 dapat mencapai penilaian KLA tingkat pratama. Adapun peringkat KLA terdiri atas Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan yang tertinggi adalah KLA. Namun Pemda Batang menyatakan bahwa tujuan utama penyelenggaraan KLA di Kab.Batang bukan semata-mata untuk memperoleh penghargaan, namun agar perempuan dan anak di Kab. Batang dapat memperoleh hak-haknya. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan