BeritaTapanuli.com – Ingin memiliki surat izin mengemudi (SIM)?, sudah sepatutnya Anda perlu tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM.
Dengan memiliki SIM, artinya Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Mungkin Anda belum mengetahui bahwa dalam pembuatan SIM terdapat perbedaan golongan.
Golongan SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg). Kemudian golongan SIM A Khusus adalah untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Lalu, golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. Sedangkan golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Melansir dari laman Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Jumat (29/1/2021), simak cara pembuatan SIM SIM A, C, dan D baru di bawah ini.
A. Persyaratan Pemohon SIM
Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:
1. Permohonan tertulis,
2. Bisa membaca dan menulis,
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,
4. Batas usia, antara lain:
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C,
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
6. Sehat jasmani dan rohani, dan
7. Lulus ujian teori dan praktik.
Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.
Selanjutnya, pemohon SIM juga diimbau membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP), dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
B. Tahapan Pembuatan SIM Baru
Berikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru:
1. Tahap I
Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.
2. Tahap II
Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.
3. Tahap III
Pada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.
Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.
Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.
4. Tahap IV
Tahap ujian berikutnya adalah ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.
Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.
5. Tahap V
Tahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.
C. Biaya Pembuatan SIM
Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
– Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000
– Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000
– Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000
– Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000
– Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000 (***)