BeritaTapanuli.com, Taput – Sekelompok orang diduga melakukan penyerobotan tanah milik Anton Sihombing di jalan Sadar Kelurahan pasar Siborong-borong Tapanuli Utara, berakhir dilaporkan ke polisi.
Informasi dihimpun awak media ini, di mana sekelompok orang tersebut telah membangun gubuk diatas tanah yang memiliki Surat Hak Milik (SHM).
Sebagaimana SHM tersebut tertera nomor 2215 dan 2216 atas nama Anton Sihombing.
Atas perbuatan tersebut, korban resmi membuat laporan secara tertulis ke Polres Tapanuli Utara, Jumat (21/6)
Hal itu, sebagaimana disampaikan Gamal Nababan dan Tonggo Sihombing selaku keluarga Anton Sihombing.
“Harapan kami agar Polres Tapanuli Utara secepatnya dapat melakukan tindakan hukum atas perbuatan yang diduga menyerobot tanah milik Anton Sihombing” jelasnya.
Sementara Kapolres Tapanuli Utara melalui Humas W Baringbing saat dihubungi Berita Tapanuli Sabtu (22/6) membenarkan ada laporan tertulis penyerobotan tanah dari keluarga Anton Sihombing.
Humas Polres itu juga menjelaskan bahwa Polres Taput akan segera melakukan penyelidikan atas laporan yang telah di terima secara tertulis di polres itu.
“Yang pasti, bahwa setiap laporan kita akan proses. Hasil penyelidikanlah nantinya menentukan, apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak.” Jelasnya.
Lanjutnya lagi, ketika terpenuhi unsur pidana maka proses lidik akan ditingkatkan ke sidik dan mari kita tunggu perkembangan hasil penyelidikan kepolisian, pungkasnya. (Red/Fernando)