Lakukan Penyerobotan Tanah Anton Sihombing, Pelaku Dipolisikan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Sekelompok orang diduga melakukan penyerobotan tanah milik Anton Sihombing di jalan Sadar Kelurahan pasar Siborong-borong Tapanuli Utara, berakhir dilaporkan ke polisi.

Informasi dihimpun awak media ini, di mana sekelompok orang tersebut telah membangun gubuk diatas tanah yang memiliki Surat Hak Milik (SHM).

Sebagaimana SHM tersebut tertera nomor  2215 dan 2216 atas nama Anton Sihombing.

Atas perbuatan tersebut, korban resmi membuat laporan secara tertulis ke Polres Tapanuli Utara, Jumat (21/6)

Baca juga  Atasi Anjloknya Harga Sayuran, Bupati Taput Beli Sayuran Petani di Pasar Siborong-borong

Hal itu, sebagaimana disampaikan Gamal Nababan dan Tonggo Sihombing selaku keluarga Anton Sihombing.

“Harapan kami agar Polres Tapanuli Utara secepatnya dapat melakukan tindakan hukum atas perbuatan yang diduga menyerobot tanah milik Anton Sihombing” jelasnya.

Sementara Kapolres Tapanuli Utara melalui Humas W Baringbing saat dihubungi Berita Tapanuli Sabtu (22/6) membenarkan ada laporan tertulis penyerobotan tanah dari keluarga Anton Sihombing.

Baca juga  Bikin Geger Satu Gedung, Pengantin Batalkan Pernikahan Saat di Altar Gereja

Humas Polres itu juga menjelaskan bahwa Polres Taput akan segera melakukan penyelidikan atas laporan yang telah di terima secara tertulis di polres itu.

“Yang pasti, bahwa setiap laporan kita akan proses. Hasil penyelidikanlah nantinya menentukan,  apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak.” Jelasnya.

Lanjutnya lagi, ketika terpenuhi unsur pidana maka proses lidik akan ditingkatkan ke sidik dan mari kita tunggu perkembangan hasil penyelidikan kepolisian, pungkasnya. (Red/Fernando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan