Lagi-lagi, Nelayan Asal Sibolga Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang nelayan asal Sibolga, lagi-lagi diamankan Polisi, atas kasus tindak pidana narkotika sabu-sabu, pada Minggu pagi (10/5/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Nelayan tersebut berinisial MH alias L (35) warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Sumut.

“MH ditangkap ketika sedang berjalan seorang diri, di Jalan Merpati Sibolga,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020) sore.

Dalam keterangan Sormin menjelaskan, berawal saat Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat. Atas adanya masyarakat di Jalan Merpati Sibolga memiliki narkoba.

Selanjutnya Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Dan sekitar pukul 02.30 WIB, orang yang dicurgai langsung ditangkap. Namun saat itu, tersangka MH, terlihat seolah membuang sesuatu ke jalan, sehingga membuat petugas semakin curiga.

Baca juga  Cegah Kemacetan Arus Lalu Lintas, Personil Sat Lantas Polres Sibolga Melaksanakan Patroli Rutin

Setelah benda yang dibuang tersangka MH ditemukan, ternyata adalah narkotika jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan menggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu di bawah lemari,” terang Sormin.

Untuk proses selanjutnya, tersangka MH diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga.

Dari hasil keterangan tersangka kepada polisi, MH mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari (identitas telah dikantongi) dari Batubara pada bulan April 2020 sebanyak 10 gram/2 zak, dan baru dibayar Rp 1.500.000.

Selanjutnya pada pertengahan April 2020, tersangka MH memberi sabu datang ke Sibolga, dan mengambil dari tersangka sabu-sabu sebanyak satu bungkus seberat 5 gram.

Sabu-sabu yang ada pada tersangka sebanyak 5 gram tidak dijualkan pada orang lain.

“Tersangka MH mengaku sudah lebih satu tahun mengonsumsi sabu-sabu, dan juga pernah dibeli dari orang lain. Tersangka juga mengenal orang yang telah mengirim sabu-sabu sebanyak 10 gram/2 zak sejak kanak-kanak, dan juga orang tersebut pernah membeli sabu-sabu di Sibolga,” paparnya.

Baca juga  Pengakuan Warga Makarti Nauli, Soal Terungkapnya Buaya

Tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, dua bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 2,32 gram.

Kemudian satu buah kotak dus, warna coklat, satu buah tutup botol plastik, warna kuning, satu buah pipa kaca bekas bakaran sabu, serta dua buah pipet plastik bening. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan