BeritaTapanuli.com – Label kosher makanan kurma yang biasa disajikan di bulan ramadhan membuat banyak orang bertanya tanya.
Sebagaimana belum lama ini ditemukan kurma tersebut di salah satu swalayan di Jakarta. Label tersebut terpotret tampak berada di bagian belakang kemasan.
Kosher ialah istilah dalam hukum makanan Yahudi yang berarti makanan atau minuman yang diperbolehkan dikonsumsi berdasarkan aturan agama Yahudi.
Mengingat kurma merupakan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya umat Muslim saat bulan Ramadhan, lantas apakah kurma berlabel kosher ini aman dikonsumsi?
Apalagi diperkuat statemen yang menurut penjelasan Wakil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia, Afriansyah Noor, kosher ialah label yang berasal dari Israel.
Akan tetapi menurut penjelasan Afriansyah, kurma ialah produk atau makanan halal yang dijual di pasaran.
Ini merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun pada PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 1 ditulis bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
“Kalau untuk kurma ini, karena dia sudah halal, berarti dia perlu namanya safe declare, karena memang terbuat dari bahan yang mengandung tumbuh-tumbuhan,” kata Afriansyah sebagaimana dikutip media ini dari laman Kompas.com.
Namun, sambungnya, khusus kurma yang tidak murni atau kurma yang sudah diolah menjadi aneka varian dengan menambahkan komponen lain, perlu proses sertifikasi.
Supaya, bisa diketahui lebih detail terkait kandungan yang ada di dalam kurma. Proses sertifikasi ini dilakukan melalui Badan Halal di Indonesia.
Aturan produk bersertifikasi halal ini juga berlaku untuk produk yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia.
“Sepanjang dia (produk impor) berbahan halal, tidak mengandung bahan-bahan lain, produk ini tetap halal, tapi nanti label halalnya bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri,” katanya.
Badan Halal Indonesia tidak ada hubungan diplomatik dengan Israel
Mengingat produk berlabel kosher berasal dari Israel, Afriansyah mengatakan bahwa hingga saat ini Badan Halal yang ada di Indonesia belum ada Mutual Recognition Agreement (MRA) alias belum ada kerja sama dengan Badan Halal yang ada di Israel.
Maka dari itu, katanya, apabila ada produk berlabel kosher yang beredar di Indonesia, perlu dipertanyakan kembali regulasi masuknya produk tersebut ke Indonesia.
“PP ini sudah berlaku pada tahun 2024, Oktober tanggal 17. Artinya, produk wajib makan minum, baik yang dari dalam maupun luar negeri harus bersertifikasi halal,” pungkas Afriansyah.
Penting cek label halal
Terpisah, Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita mengatakan bahwa kurma pada dasarnya produk dengan titik kritis kehalalan yang relatif rendah. Alasannya, karena kurma ialah produk nabati yang secara alami halal. (***)