KPU Sibolga : Gunakan Hak Pilih Jadilah Pelaku Sejarah

  • Whatsapp

SIBOLGA – KPU Sibolga melalui Relawan Demokrasi (Relasi) basis Pemuda melakukan sosialisasi Pemilu Serentak kepada masyarakat, Jumat (5/4/2019) bertempat di aula Dinas Sosial Kota Sibolga.

Afwan Nasution selaku Anggota KPU Sibolga, Divisi Parmas dan SDM menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengukir sejarah Demokrasi di Indonesia.

“Gunakan Hak Pilih Jadilah Pelaku Sejarah” ajak Afwan.

Ia juga menjelaskan, terkait surat suara yang ada dalam pemilu serentak terdiri dari 5 kertas suara. Meliputi, pertama surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu. Kedua surat suara DPR RI berwarna kuning, ketiga surat suara DPD berwarna merah, keempat surat suara DPRD Provinsi berwarna biru, dan kelima surat suara DPRD Kab/Kota berwarna hijau.

Baca juga  Akibat OKP Rebutan Lahan, Warga Pasar Belakang Marah

Selain surat suara, juga dijelaskan bagaimana suara sah itu menjadi suara dan tidak sah. Oleh karena itu ia berharap masyarakat harus dapat menjadi pemilih yang berdaulat.

Hal senada ditambahkan Asmar Harahap Anggota KPU Divisi Data. Sebagaimana proses pindah memilih, sesuai PKPU 37 tahun 2018, perubahan atas PKPU 11 tahun 2018 tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 37 Ayat 2 dan 3.

Baca juga  Keindahan Terselubung, di Kota Terkecil di Indonesia Ternyata Tempat Syuting Film King Kong

Proses pengurusan pindah memilih untuk mendapatkan kertas A-5 dilakukan selama 30 hari sebelum hari H.

Namun dengan putusan MK, pindah memilih ditampung kembali, dengan syarat 4 kategori. Yaitu karena sakit, karena bencana alam, seseorang sedang menjalankan tugas, dengan menunjukkan surat tugas, dan karena tahanan melakukan tindak pidana.

Dan dari keempat kategori itu KPU dapat mengakomodir Sesuai surat edaran KPU RI no.580/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019. Hingga tanggal 10 April atau 7 hari sebelum hari H, dan tutup jam 16.00 WIB. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan