Kemenkeu Beri Penjelasan Soal Gratis Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, serta BPKB

  • Whatsapp

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu bisa diberikan tarif sampai dengan 0% alias gratis.

“Sementara ini belum terdapat usulan dari Polri tentang layanan kepada siapa, yang sesuai dengan pertimbangan tertentu dalam aturan terkait. Jadi dalam postur Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021 tidak ada angka ini, kalau pun ada tentunya tidak signifikan,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).

Baca juga  Pemuda Tewas Tergantung di Pohon Cengkeh, Keluarga Tak Dapat Dihubungi

Adapun kebijakan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 21 Desember 2020.

Beleid tersebut menyebutkan asilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tersebut tidak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja.

Yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca juga  Liburan Berakhir Petaka, 6 Orang Hanyut di Sungai Masih Satu Keluarga

Di sisi lain, Wawan mengatakan PNBP dari Polri tahun ini mungkin akan berlantut merosot. Akan tetapi, bukan karena kebijakan dalam PP 76/2020, melainkan karena layanan yang berkurang. “Misalnya dari fungsi lantas karena turunnya produksi kendaraan maupun penjualannya. Namun, secara umum untuk semua K/L, kami memandag bahwa outlook masih sejalan dengan target APBN,” ujar Wawan.

Dalam postur APBN 2021, Kemenkeu memator target PNBP sebesar Rp 298,2 triliun. Angka tersebut turun 11,9% dari realiasi PNBP sepanjang 2020 lalu yang mencapai Rp 338,5 triliun. Semantara itu, PNBP dari pendapatan pelayanan kepolisian diproyeksikan sebesar Rp 9,3 triliun. (Sumber : Kontan.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan