BeritaTapanuli.com – Juliandi Ginting, Pelaku pemotong kaki pencuri buah sawit hingga putus menyerahkan diri ke Pos Lantas.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Jumat (8/1/2021) membenarkan tentang kejadian tersebut.
Dihimpun dari inforohil.com Kronologis penangkapannya, Juliandi menjelaskan, pasca peristiwa pelaku menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas KM. 8 Balam.
Namun karena personil sedang melaksanakan Ops Yustisi di KM. 17 Balam, sehingga pelaku menyerahkan diri ke Pos Lantas KM. 13 Balam.
Kemudian, personil Pos Lantas KM. 13 Balam, menjemput pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako.
“Ketika diintrogasi oleh personil Polsek Bangko Pusako, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelaku,” terang Juliandi.
Juliandi menambahkan, perbuatan pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Sementara korban yang sebelumnya dibawa ke RS Cahaya Ujung Tanjung, kemudian dirujuk ke RSUD Bagan Siapapi untuk dilakukan perawatan intensif,” pungkas AKP. Juliandi. (*)