Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Ilegal

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga -Kejaksaan Negeri Sibolga menggelar pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (2/7/2025).

Acara pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 33 kasus dominan kasus narkotika, dengan total 3.797,14 gram ganja dan 42,87 gram sabu dari 23 perkara.

Selain itu, pemusnahan juga mencakup 8 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA).

Baca juga  KKI Sibolga Turunkan 12 Atlet di Kejuaraan Open Tournament Forki se-Sumatera

1 perkara tindak pidana korupsi (KAMNEGTIBUM), dan 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan 15.000 bungkus rokok ilegal merk LUFFMAN (warna silver dan merah).

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat seperti Kepala Polres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Polres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga (Swendi), dan perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga (Sri Wahyuni, S.K.M., M.Si).

Baca juga  Tonton Videonya, Kejari Sibolga Musnahkan Narkoba Hasil Barang Bukti dari Tahun 2016 -2019

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana SH.MH menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebuah prosedur hukum semata, melainkan simbol nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sibolga dalam melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi dan efektifitas kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam menciptakan Sibolga yang aman dan kondusif. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan