Kejatisu Sita Aset Tersangka Korupsi BOK Tapteng di Sibolga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan atas aset milik tersangka kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.

Amatan dilapangan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penyitaan aset sebuah Cafe yang dulu bernama Kopi MAMAK di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Baca juga  Dihasut Teman dan Minuman, Pria ini Pukul Pedagang Kuliner Sibolga

Tak hanya itu, di kantor Kejaksaan Negeri Sibolga satu unit Mobil CRV berwarna merah sebelumnya telah dilakukan penyitaan.

“Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus Kejari Sibolga,” ujar Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut milik seorang tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Nursyam yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan