Kapal Asal Sibolga dan Tapteng Bakal Terancam Melaut ke Aceh

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Banda Aceh – Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan Aceh (APKIA) yang juga sebagai Sekretaris Asosiasi Pedagang Ikan Intersulair (ASPI) Aceh HT Tarmizi, kembali angkat bicara terkait penghadangan truk-truk pengangkut ikan dari Aceh yang dicegat masuk ke Sibolga-Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menurut HT Tarmizi, penghadangan truk pengangkut ikan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga merasa dikucilkan dan mencoret hubungan baik kedua daerah yang berdampingan.

Dikatakannya, saat ini truk-truk itu masuk dengan pengawalan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. pengawalan dari ormas itu tidak gratis. Pihak truk harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar jasa pengawalan tersebut.

Di samping itu, tidak semua truk memutuskan masuk ke Sibolga. Sebagian lainnya lebih memilih berputar ke arah Medan, menjual ikan yang dibawa tersebut ke pasar-pasar yang ada di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar tidak tertahan terlalu lama di lokasi pencegatan karena bisa berpengaruh pada kualitas ikan.

“Mereka tidak mungkin bertahan terlalu lama, kondisi ikan bisa busuk. Mereka mencari alternatif, ada yang balik ke Medan untuk di jual ke pajak (pasar), yang penting ikan laku. Ada juga yang masuk (ke Sibolga) dengan dikawal ormas. Masuk ke Sibolga harus bayar. Jadi seperti ada permainan monopoli dagang sebab di sini hanya ada satu pabrik,” ucapnya.

Baca juga  Disenggol Pickup, Bona Tambunan Tewas Dikolong Mobil Truck Pertamina

Untuk menyikapi persoalan ini, Tarmizi berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah cepat dan kongkrit.

“Jangan hanya ngomong di media saja, tapi langkah apa yang sudah dilakukan? Kalau dalam waktu dekat tidak selesai, tidak menutup kemungkinan kami akan turun ke jalan,” ancam pria yang akrab disapa Haji Midi ini.

Stop pengiriman ikan ke Sibolga

Menanggapi situasi saat ini, Tarmizi menyatakan pihaknya akan menyetop pengiriman ikan segar ke Sibolga sampai persoalan itu selesai. Sebab menurutnya ada dugaan keterlibatan oknum pejabat di Sibolga dan Tapteng dalam kasus pencegatan truk ikan asal Aceh.

“Untuk sementara ini kami stop dulu pengiriman (ikan ke Sibolga), jika persoalan ini belum tertanggani,” katanya.

Penyetopan masuknya ikan ke Sibolga masih belum ditentukan sampai kapan, tergantung penyelesaian di lapangan. Meski menurutnya berdampak pada melimpahnya ikan hasil tangkapan nelayan di Aceh karena distopnya pengiriman ikan ke Sibolga.

“Walau ada dampaknya itu tidak menjadi masalah, agar ke depan Pemerintah Aceh memikirkan bagaimana menghadirkan pabrik pengolah ikan di Aceh. Sehingga ikan Aceh bisa dijual ke perusahaan lokal. Jangan selamanya kita bergantung ke provinsi lain,” ungkapnya.

Kapal penangkap ikan dibatasi berlayar.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan Aceh (APKIA), Tarmizi juga menuntut Pemerintah Aceh agar membatasi kapal-kapal Sibolga berlayar di perairan Aceh jika persoalan itu tidak segera diatasi. Ia menilai selama ini Pemerintah Aceh sangat lembut dalam menyelesaikan persoalan dikalangan nelayan.

Baca juga  Per Bulan April, Tarif Listrik Untuk Rumah Tangga 450 Va Tidak Lagi Gratis, Ini Kisaran Harganya

“Kalau berbicara mereka punya izin, kami juga punya izin, kenapa kami tidak bisa masuk ke Sibolga, sementara kapal Sibolga bisa masuk ke Aceh? Terus terang, garis pantai Sibolga itu pendek dan ikan yang ditangkap selama ini 100 persen di peraian Aceh,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kirim surat

Anggota DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengaku telah mengirim surat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada 9 September 2019. Dalam suratnya meminta Gubernur Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan pencegatan atau penghadangan truk pembawa ikan dari Aceh ke Sibolga-Tapanuli Tengah. Dan menindak tegas oknum pejabat yang terlibat penghadangan truk asal Aceh. Menurutnya, persoalan itu timbul karena adanya persaingan bisnis.

“Ada laporan aksi ini terkait dengan kepentingan bisnis oknum pejabat di sana. Seharusnya tindakan ini di luar kewajaran dan tidak sesuai dengan perundang-undangan, sebab Aceh dan Sumut masih dalam satu negara, bukan beda negara. Jadi sah saja hasil laut Aceh dijual ke sana, begitu juga sebaliknya,” kata dia.

Iskandar juga meminta segera mungkin menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Sumut untuk membahas masalah itu. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan