Kabag Hukum Pemkab Taput Ingatkan Warga, Jangan Coba-coba Megusahai Lokasi Regiter 42 Sijaba

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Kabag Hukum Pemkab Taput, Alboin Butarbutar SH, kembali menghimbau warga untuk tidak melakukan coba-coba untuk megusahai lokasi regiter 42 Sijaba, karena lokasi dimaksud merupakan milik pemerintah.

Di mana belum lama ini, banyak masyarakat Tapanuli Utara membuat usulan kepada dinas Perkim dalam ranga Program Tanah Objek Reforma Agaria (Tora).

Apalagi lokasi yang diusulkan masyarakat berada di lokasih hutan pemerintah. Adapun usulan tersebut di rencanakan untuk lahan pertanian serta pemukiman. Namun, apabila nantinya disetujui Kementerian Kehutanan bisa menjadi hak milik.

Baca juga  Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Terpadu Bencana Di 3 Provinsi

Ia menegaskan, sementara ini, areal hutan regiter 42 Sijaba, seluas 300 hektar yang terletak di Siborongborong Taput tidak ikut menjadi program Tora.

Hal tersebut ia sampaikan diruang kerjanya, Kamis(17/9).

“Yang jelas sesuai hasil rapat mengenai program Tora, bahwa hutan regiter 42 Sijaba yang terletak di kecamatan Siborongborong seluas 300 hektar tidak ikut dalam program Tora,” ujarnya.

“Untuk itu diharapkan kepada warga jangan coba-coba untuk megusahai lokasi regiter 42 Sijaba, karena lokasi tersebut milik pemerintah,” tegas Alboin

Baca juga  Tewas,,Anak Berusiah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Sungai 

Senada, Juwita Nainggolan Kabid Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim )Tapanuli Utara yang membidagi program Tora, menjelaskan, Register 42 Sijaba di Siborongborong seluas 300 hektar tidak ikut dalam program Tora, tapi yang ikut dan usulan masyarakat dari kecamatan Muara.

Lebih lanjut Juwita menjelaskan bahwa program Tora tersebut untuk pelepasan areal kehutanan untuk di usahai rakyat untuk lahan pertanian serta pemukiman. Dan, apabila disetujui kementerian kehutanan bahwa lokasi tersebut nantinya menjadi hak milik pemohon. Ujarnya. (Fer/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan