Berjudi di Terminal Sibolga, Warga Tapteng Diamankan Polisi, Pengakuannya Miris

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga, mengamankan masyarakat yang melakukan perjudian dari terminal Sibolga.

Penangkapan dilakukan Sabtu (27/6) sekitar pukul 12.40 WIB.

Kepada beritatapanuli.com, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R. Sormin, Jumat (3/7) dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa sebelum tersangka diamankan, sebelumnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Lalu, Kasat Reskrim AKP D.Harahap, memerintahkan Unit Opsnal guna melakukan lidik dan pendalaman.

“Maka, sekira pkl 13.00 WIB, diamankan lah seorang laki-laki di lokasi parkiran mobil penumpang (Mopen) terminal Swadaya Sibolga di Jln P. Anggi Kel.Panc Gerobak Sibolga itu.” Ungkap Sormin.

Baca juga  Pukul Pakai Tang, Kepala Korban Bocor di Tangan Pencuri

Saat itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Hp merk Nokia warna hitam biru,  berisikan pasangan nomor judi, 9 lembar potongan kertas kecil, berisikan pasangan nomor judi dan uang sebanyak Rp 96.000.-.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bernama EH Als G (42), pekerjaan buruh harian lepas, warga Jln. Sempurna, Lk VII, Kel. Pasir Bidang, Kec.Sarudik Kab.Tapteng.

Masih kata Sormin, tersangka pernah dihukum dalam kasus perjudian KIM, tahun 2015 silam dan dihukum selama 3 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga anak 3.

Adapun perjudian yang dilakukan, dengan memesan secara langsung dan dapat juga dilakukan dengan memesan melalui SMS.

Baca juga  Terlibat Prostitusi Online, Artis VA Ditarif Rp 80 Juta

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya, menggeluti perjudian tersebut lebih kurang 2 bulan, dengan omzet Rp 200.000 s/d Rp 300.000 dan imbalan yang diterima 15 %.

Tersangka sebagai penulis dan angka/nomor pasangan serta uang pasangan diberikan kepada seseorang (identitas telah dikantongi petugas).

Dan miris, imbalan yang diterima tersangka berkisar Rp 30.000 – Rp 45.000/hari, yang diakuinya sebagai menambah penghasilan.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan