Banjarmasin – Polisi menetapkan Ketua KPU Banjarmasin, Kallimantan Selatan, berinisial GM sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara di samping rangkaian penyelidikan yang panjang setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019,” ujar Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati dikutip Antara di Banjarbaru, Kalsel, Senin (27/1/2020), dilansir dari detik.com.
AKP Siti mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan yang kedua terhadap Ketua KPU Kota Banjarmasin itu dengan status sebagai tersangka.
“Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi sehingga dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Namun statusnya kali bukan saksi seperti pemanggilan pertama, tetapi tersangka,” imbuhnya.
Dia berharap tersangka bersikap kooperatif sehingga proses hukum berjalan dengan lancar.
“Surat pemanggilan kedua kembali sudah layangkan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Jika tidak, sesuai prosedur maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa,” ujar AKP Siti.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak, GM dijerat dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sumber : detik.com)