Ini Dia Pelaku Pembunuhan Sadis, Habisi Korban Karena Bisikan Gaib

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Siantar – Polres Kota Pematangsiantar, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi beberapa hari lalu di Siantar. Pengungkapan itu, merupakan wujud kerja keras petugas.

Terkait hal itu, Polres Siantar kemudian menggelar konferensi pers pada Kamis (3/10/2019). Dari penjelasan Kabag Ops Polres Siantar, Kompol Biston Situmorang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono menyampaikan, pelaku bernama, Suheri Sihombing (29), warga Jalan Pane, Kelurahan Bekun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.

Kasus pembunuhan yang menewaskan, Viky Erwanto Damanik alias Uwan Damanik (39), driver Ojek Online (Ojol), ditikam tujuh liang, di Jalan Cokro, tepatnya di warung milik Pak Jamal, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Baca juga  Update : Saat Rekonstruksi Terungkap Dalam Adegan "Tega Abang ya"

“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi, melakukan pembunuhan setelah mendapat bisikan gaib, hingga menghilangkan nyawa orang lain,”ujar Kompol Biston Situmorang.

Dijelaskannya lagi, penangkapan pelaku, dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Iptu Yuken Saragih.

“Pelaku ditangkap di Jalan Merdeka, didalam GOR, Selasa (1/10/2019) siang, setelah dibuntuti. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku, mencari barang bukti dan menemukan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” bebernya.

Sementara terungkap, motif dalam kasus pembunuhan itu karena pelaku mendapat bisikan gaib dan merasa tersinggung karena ucapan korban.

Baca juga  Terkait warga Tapteng yang meninggal, berikut riwayatnya

“Tidak ada masalah sebelumnya antara pelaku dan korban, bahkan tidak saling kenal. Pelaku mendapat bisikan, bahwa “Korban menyebut kumatikan mata pencarianmu” dan pelaku tersinggung,” terang Kasat Reskrim Nur Istiono menambahkan.

Terkait pisau yang digunakan pelaku, kepada polisi mengaku selalu dibawa pelaku saat bepergian keluar rumah.

“Hal ini tidak direncanakan sebelumnya. Terjadi penikaman saat pelaku membayar makanan yang dipesan olehnya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Suheri Sihombing yang merupakan mantan Satpam di Sekolah Kalam Kudus, Jalan Sabang Marauke ini diganjar Pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan