Polda Sumut Periksa PT. Toba Surimi dan CV. Horizon di Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dua perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan yakni, PT. Toba Surimi dan CV. Horizon yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu, Kec. Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, di datangi aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut .

Tim Ditreskrimsus beranggota 6 (enam) petugas, mendatangi PT. Toba Surimi dan CV. Horizon di dampingi Dinas Perizinan, Dinas LHKP, Aparat Satpol PP dan Camat Sarudik, hari Rabu (2/10/2019) pukul 10.00 WIB kemarin.

Ihwal kedatangan petugas, lantaran kedua perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan. Hal itu bermula saat polisi memperoleh laporan dari masyarakat, terkait dugaan tersebut. Maka tim pun kemudian melakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun wartawan di Kantor Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Tapteng, Kamis (3/10/2019) siang, kedatangan petugas dari Polda Sumut atas adanya indikasi kalau ke dua perusahaan pengolahan ikan itu tidak memiliki izin lingkungan, berupa Amdal atau UKL-UPL.

Baca juga  Hewan Langka Lumba-lumba Air Tawar Ditemukan, Panjang 2,2 Meter

“Awalnya keberatan masyarakat akan keberadaan ke dua perusahaan ini terkait bau busuk dan pencemaran lingkungan. Selanjutnya Camat Sarudik menyurati Bupati Tapteng agar menghentikan kegiatan ke dua perusaan ini yakni, PT. Toba Surimi dan CV. Horizon,” kata Drs. Erwin Marpaung selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PPTSP, hari Kamis (3/10/2019)

Erwin Marpaung di dampingi Kadis Lingkungan Hidup (LH) Ir. H.Mhd. Arsyad Hasibuan dan Plt. Camat Sarudik Harrys Sihombing, serta Kabag Humas Pemkab Tapteng Darwin Pasaribu dihadapan awak media mengatakan ke dua perusahaan tersebut sudah beberapa kali di surati tetapi tak kunjung ditanggapi.

“Pihak kami dari Dinas Perizinan dan dinas terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup sudah pernah mengirim surat, agar ke dua perusahaan ini melengkapi izin lingkungan, tetapi tidak ditanggapi. Hal ini juga terbukti saat Tim Polda memeriksa ke dua pemilik perusahaan ini. Mereka beralasan akan mengurus izin. Artinya belum ada izin, termasuk laporan penanaman modal,” tegas Erwin diaminin rekannya Ir. Arsyad Hasibuan.

Baca juga  Sepulang dari Taput, Pasutri Bersama Tiga Kerabatnya Tewas Kecelakaan, Kabarnya Usai Melamar Calon Istri Anaknya

Terkait hal itu, ia mengaku pihak Pemkab Tapteng akan mengambil sikap kepada ke dua perusahaan ini setelah adanya penyelidikan.

“Kedatangan Tim Polda Sumut masih dalam tahap penyilidikan. Sampel produk kedua perusahaan ini juga telah di bawa Tim Polda. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Apabila statusnya naik ke penyidikan, jelas lah kedua perusahaan ini akan kita rekomendasikan di tutup,” pungkas Erwin Marpaung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, saat di konfirmasi wartawan terkait kedatangan Tim dari Dit Reskrimsus di kedua pabrik pengolahan ikan ini melalaui pesan wahtshapp belum memperoleh jawaban, hingga berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui, keberadaan perusahaan tepung ikan dan terasi milik PT Toba Surimi di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sudah beberapa kali meresahkan masyarakat di daerah setempat, termasuk masyarakat Kota Sibolga, atas pencemaran lingkungan dan polusi udara beraroma bau busuk.(Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan