Hasil Jualan Buat Bayar Kontrakan, Polisi Amankan Pria di Sibolga, BB Ditemukan di Saluran Air

  • Whatsapp
Keterangan Foto : Tersangka AMT Als AK, 34 tahun,wiraswasta, warga Jln Pulo Rembang Gg Bahasa Kel.Pasar Belakang Sibolga saat diamankan Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga.

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMT alias AK (34), wiraswasta, bersama barang bukti (BB).

Pria tersebut merupakan warga Jln. Pulo Rembang, Gg. Bahasa, Kel. Pasar Belakang, Sibolga dan sebelumnya jalan S. Parman, Gg. Bagan, Kel. Psr Belakang.

Namun sebelumnya, petugas dibuat kewalahan, lantaran pelaku berusaha membuang BB ke pipa saluran air.

Peristiwa tersebut terjadi di lantai II sebuah rumah di jln P. Rembang Gg Bahasa, Kel. Pasar Belakang, Sibolga, Sabtu (2/4/) pkl 01.30 wib.

Dari penangkapan tersebut BB berhasil diamankan dari dalam pipa saluran pembuangan air 1 bungkus kecil Narkotika jenis sabu sabu dan 1 unit timbangan digital yang sebelumnya dibuang pelaku.

Kapolres Sibolga  AKBP Taryono Raharja, SH., SIK., melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag, kepada wartawan Kamis (14/4) membenarkan hal tersebut.

Baca juga  Tiga Buah Diduga Bom di Sibolga, Ditemukan Warga di Atap Rumah

Ia menerangkan, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH, MH.

Sormin juga menjelaskan, tersangka sudah pernah dihukum pada 2017 lalu.

Tersangka pernah dihukum pada tahun 2017 lalu dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang,” Jelas Sormin.

Sormin juga menambahkan, akibat kejahatan yang dilakukan tersangka ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas.

Dan tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dengan barang bukti 1(satu) bungkus  sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 3,2 gram dan 1(satu) unit timbangan digital ukuran kecil.

Pengakuan Tersangka

Tersangka yang sudah pernah mendekam di penjara ini ternyata tak mengubah perbuatan yang melawan hukum.

Baca juga  Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1441 H Bulog Sibolga Jamin Pasokan Aman

Apakah yang mendasari sehingga ia kembali terjerumus? Sekilas pengakuan pelaku di hadapan petugas, karena mendapat penghasilan instan.

Apalagi hasil yang sudah ia peroleh digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan rumah senilai rp
Rp 500 ribu.

Dimana sebelumnya ia ditawari seseorang untuk menjualkan barang haram tersebut. Ia pun berpikir pendek demi persediaan jelang lebaran, hingga mengiyakan tawaran rekannya.

Setelah temannya pergi, dia mengambil 1 unit timbangan digital  dan membagi sabu-sabu menjadi 11 bungkus dan selanjutnya, menjual 10 bks dimana perbungkus  dijual Rp 100.000 sehingga memperoleh uang sebanyak Rp 1.000.000 (Satu juta) rupiah dan sebanyak Rp 500.000 diberikan pada temannya yang menyerahkan sabu dan selebihnya digunakan membayar kontrakan rumah, sisa sabu-sabu 1 bks diselipkan didinding kamar. (Tp).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan