BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga kembali mengamankan dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika.
Kedua pria tersebut berinisial TJ (40) alias T dan rekannya RS alias M (41).
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres AKP R. Sormin, kepada awak media Selasa (6/12) menerangkan, kedua pria tersebut diamankan di depan sebuah bengkel motor.
“TJ merupakan warga jalan Merpati, dan RS warga pasar belakang Sibolga” Jelas Sormin.
Keduanya langsung ditetapkan tersangka. Saat dilakukan penyelidikan diketahui TJ alias T belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang.
Sedangkan RS alias M pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2007, dia dihukum selama 1 bulan di Lapas Tukka dan pada tahun 2019 dihukum lagi selama 1 tahun 6 bulan dan dijalani di Lapas Tukka Sibolga.
Adapun barang bukti diamankan petugas dari para tersangka berawal saat membuang kotak kecil warna hitam berisi 13 (tiga belas) bungkus, sebelumnya dibuat pada dashbord roda dua,dan sabu-sabu milik tersangka TJ.
Masih keterangan yang diperoleh dari tersangka TJ, barang bukti tersebut yakni jenis sabu sabu diperoleh dari seseorang yang identitas telah dikantongi petugas pada bulan November lalu.
Dan, tersangka telah melakukan pembelian sebanyak 5 kali masing masing 2 zak/10gram.
Kini keduanya ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana.
“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI no 35 tahunb2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Tp/BT)