BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pria berinisial YSN alias M (28) warga Sibolga, diringkus personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena memiliki narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan Setia, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng pada Sabtu (3/11/2022) pukul 17.30 WIB.
“Info tersebut diperoleh dari masyarakat” Ungkap Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning.
Masih kata dia, personil menerima informasi tersebut dan langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono.
Selanjutnya Kasat memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat.
Alhasil, di lokasi dimaksud terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi yang didapat lalu melakukan penangkapan.
Dan ketika mengetahui ada yang mendekat terduga pelaku membuang sesuatu namun tidak jauh dari dia berdiri, sebelum ditangkap dan ketika di Interogasi mengaku berinisial YSN alias M,” ujar Kapolres Tapteng
“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap YSN alias M, personil menemukan 2 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan kemudian personil menyuruh terduga pelaku untuk mengambil benda yang sempat dibuangnya ternyata berupa 1 HP Nokia warna biru-orange yang didalamnya terdapat 4 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan berat barang bukti sabu dari terduga pelaku sebanyak 0,53 gram,” jelasnya.
YSN alias M mengaku sabu tersebut adalah miliknya, dan telah melakoni sebagai pengedar lebih kurang 5 bulan. Sementara sabu diperoleh dari seorang laki laki inisial F.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (R)