Gibran Jadi Wali Kota di Ujung Tanduk? Ini Alasannya

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Nasib pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Solo Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa di ujung tanduk.

Pasalnya, penetapan keduanya sebagai wali kota dan wakil wali kota Solo terancam ditunda lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum mengeluarkan surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK)

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Nurul Sutarti, Rabu (20/1) usai menggelar rapat pembahasan penetapan wali kota dan wakil kota terpilih.

Baca juga  Kejuaran Sepakbola Antar Pelajar Resmi Dibuka

“Sedianya penetapan dilakukan pada 21 Januari 2021,” ucap Nurul.

Merujuk pada peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 yang telah diturunkan menjadi Surat Keputusan KPU Solo No. 6 Tahun 2020, penetapan itu paling lama setelah 5 hari setelah MK menyatakan syarat resmi penerbitan BRPK.

Jika tidak ada gugatan, maka MK segera menerbitkan salinan BRPK, kemudian diteruskan ke KPU RI untuk disampaikan ke KPU daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Baca juga  Bupati Taput Lantik 34 Kepala Sekolah SD dan SMP

“Hingga saat ini KPU Solo belum menerima apa pun, namun kami masih tetap menunggu,” tutur Nurul.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan kondisi ini baik pada pasangan calon dan juga parta politik yang mengusung mereka.

Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo mengumumkan pasangan Gibran-Teguh meraup 225.451 suara.

Jumlah tersebut mencapai 86.55 persen mengungguli pasangan Bagyo Wahyono dan Feliks Supadjo yang menjadi rivalnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan