BeritaTapanuli.com, Sibolga – SS (37), pekerjaan wiraswasta, warga Jln. Padangsidimpuan Tano Ponggol, Kab.Tapteng, Sumut, ditangkap Polisi, Minggu (26/4/2020) kemarin.
Tersangka, berdasarkan laporan saksi Chairul Azmi Suhaeri Tanjung (38), warga Jln. Jati arah laut, No. 95, Kel. Panc.Bambu, Sibolga, melakukan penggelapan satu unit sepeda motor (septor) milik saksi.
Lalu ditangkap dari rumah warga di Ds Mela II, Kab.Tapteng. Setelah tim Unit Reskrim Polsek Sambas melakukan lidik atas keberadaan tersangka,
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu. R. Sormin, kepada awak media Rabu (29/4) malam, membenarkan informasi tersebut.
Sormin menjelaskan setelah Kapolsek dibawah komando Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan anggotanya, tim bergerak cepat lalu menangkap tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual satu unit septor Yamaha Vixion warna hitam BB 2950 NN, dengan nomer rangka MH33C1205FK230695 dan nomor mesin 3C11230402. milik saksi.
“Barang tersebut dijual ke salah seorang yang identitasnya telah dikantongi petugas, di Kab Madina, seharga Rp 5.700.000 dan uangnya tidak diberikan kepada sipemilik.” Jelas Sormin.
Masih lajutnya, padahal, sebelumnya, tersangka yang menawarkan ada pembeli dari arah Hajoran, Kab. Tapteng kepada si pemilik dengan nilai yang ditawarkan pemilik saat itu seharga harga Rp 13.500.000.
Akan tetapi, hingga waktu yang ditunggu, jejak tersangka tiba-tiba menghilang, kabar tentang penjualan septorpun tidak ada.
Yang kemudian dilaporkan saksi ke Polsek Sibolga Sambas pada Sabtu (25/3) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Red)