BeritaTapanuli.com, Taput – Sebanyak empat orang copet wanita di Pasar Tarutung diringkus Polres Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh, S.I.K,MM, Kamis (14/1/2021), kepada awak media membenarkan pengamanan ke empat wanita tersebut.
Dijelaskan Kapolres, pelaku pencopetan diduga sudah memiliki jaringan tinggi dengan modus menunggu ibu ibu. Termasuk para ibu-ibu yang berbelanja.
Saat ada peluang dengan cara mendekati pembeli lalu langsung mengambil dompet dari saku korban.
Sementara para pelaku mengakui, menggeluti kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bahkan, mereka sudah melaksanakan kegiatan sebanyak dua kali beroperasi di lokasi pasar Tarutung.
“Sesuai penyelidikan, mereka sambil memakai narkoba jenis sabu untuk meningkatkan keberanian melaksanakan pencopetan di Pasar Tarutung, menunggu ibu ibu yang sedang belanja lalu mengambil dompet dari saku korban,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres Taput, kejadian terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 11.30 Wib, penangkapan ke empat tersangka TKP nya di salah satu Hotel Tarutung.
Adapun nama nama pelaku copet yaitu NAM (36) warga Kampung Baru Kecamatan Medan, HH (51) warga Kampung Baru Kecamatan Medan, I (45) warga Kampung Baru Medan Maimun dan S alias Susan (36) warga yang sama.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Polres Taput mengamankan 1 (satu) orang perempuan bernama NAM Als Isa yang terlibat kasus pencurian di Pajak Tarutung. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap perempuan tersebut di salah satu Hotel Tarutung.
Kemudian ditemukan 3 (tiga) orang perempuan di dalam kamar tersebut yaitu HH Ala Nijar, S Als Susan dan I Als Yani setelah diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar.
Dari hasil interogasi bahwa keempat wanita tersebut baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di kamar no 3 salah satu Hotel di Tarutung. Selanjutnya tim opsnal mengamankan mereka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keempat pelaku tiba di Tarutung pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekira 05.00 Wib dan langsung menginap di hotel, pukul 06.30 Wib keempat pelaku terlebih dahulu konsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar hotel, kemudian pukul 07.30 Win NAM berangkat ke pajak untuk melakukan pencopetan hingga diamankan warga dan diserahkan kepada petugas kepolisian yang melaksanakan pengamanan pajak onan Tarutung.
Menurut keterangan tersangka NAM bahwa dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah agar dirinya lebih tenang dalam melakukan aksinya sebagai pencopet.
Keempat tersangka memiliki peran sebagai berikut, NAM berperan sebagai pemetik atau pencopet yang beraksi di lokasi pajak atau tempat keramaian, HH berperan sebagai pengatur keuangan yakni biaya ongkos dan minum, penginapan hingga membeli sabu, I adalah orang yang berperan sebagai pembantu atau orang suruhan membeli sabu dan keperluan lainnya serta S adalah orang yang juga berperan pencuci pakaian dan mempersiapkan alat alat untuk sabu.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah plastik bening berisi narkoba jenis sabu 1,68 gram, tiga buah pipa kaca narkotika jenis sabu, delapan buah pipet plastik,tiga buah jarum suntik, kertas timah rokok dan satu buah plastik klip bening kosong.
Pasal yang dilanggar ke empat orang tersebut, pasal 114 ayat (1) Sunb Pasal 111 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)