Empat Pengguna Narkoba, Berhasil Diamankan Polres Taput

  • Whatsapp
Keempat tersangka saat di tahan di RTP Polres Taput

BeritaTapanuli.com, Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap empat orang yang di duga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,  Senin ( 20/04/2020 ), sekira pukul 13.10 WIB.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W.Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, ke empat orang yang berhasil ditangkap yakni  berinisial CS ( 33 ) warga Adian Jagung, Desa Rura Julu Dolok,  Kec. Sipoholon, Kab. Tapanuli Utara, NS (51 ) warga Desa Hutauruk, Kec. Sipoholon, Kab. Tap. Utara,  Arton Lumbangaol (41) warga desa Situmeang Hasundutan, Kec. Sipoholon, Kab. Tapanuli Utara dan CTH ( 42 ), warga Desa Hutauruk Parjulu, Kec. Sipoholon.

Baca juga  9 Bulan DPO, Heppy Rosnani Sinaga Akhirnya Ditangkap

Mereka ditangkap di salah satu rumah milik tersangka AL di desa Situmeang Hasundutan Kecamatan Sipoholon, Taput, saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.

Saat mereka di tangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip bening, ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.

Dengan berat seluruhan Brutto 0,37 Gram, 1(satu)  unit hanphone Android, uang tunai Rp.140.000,- (Seratus empat puluh rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,-  sebanyak 2(dua) lembar, Rp.10.000,- sebanyak 3(tiga) lembar, dan Rp.5.000,- sebanyak (2) lembar, 1(satu) unit sepeda motor merk  Honda Vario  dengan Nopol BB 6016 BG.

Baca juga  Mantan Atlit Kebanggan Taput, Dipercaya Sebagai Pelatih Forki Sumut Menuju  PON 2020

Saat ini mereka berempat telah di tahan di RTP Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuataan, sesuai dengan pasal 112 yo 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan