BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali mengamankan dua orang laki-laki dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Simpang II Laembara Kel. Parluasan, Kec. Manduamas, Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Senin (2/12/2019) kemarin.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, didampingi Kapolsek Manduamas Iptu Suparjo, melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Rensa Sipahutar, membenarkan penangkapan tersebut, kepada sejumlah awak media, Selasa (3/12).
Dua pelaku, berinisial MS (30), pekerjaan nelayan warga Dusun I, Dirubah Makmur, Kec. Danau Paris, Kab. Aceh Singkil dan SL (18) warga Dusun I Situban Makmur, Kec. Danau Paris, Kab. Aceh Singkil.
Menurut Rensa, saat itu Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat akan ada melintas 02 (dua) orang laki laki dengan mengendarai 01 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Megapro warna Hitam Tanpa plat sedang membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Selanjutnya, Kapolsek beserta anggotanya melakukan penghadangan tepatnya disimpang II Laembara, Kel. Parluasan Kac. Manduamas, Kab. Tapteng, sekira pukul 17.30 WIB.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya dan ditemukan disaku celana bungkusan rokok berisi paket kecil Narkotika jenis Sabu sabu. Selanjutnya keduanya diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu Sabu kekantor Polsek Manduamas guna proses lebih lanjut dan untuk di serahkan ke Satresnarkoba Polres Tapteng. (Red)