BeritaTapanuli.com, Madina – Sebanyak 8 hektare batang pohon ganja diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) di wilayah perbukitan Tor Sihite.
Tepatnya, di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (11/6/2020).
Dari 8 Hektare tersebut, dapat diperkirakan mencapai 8 ton ganja.
Dan, pembersihan tersebut langsung dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu.
Tim pertama memusnahkan 4.000 batang, di areal dengan luas sekitar 4 hektare di kawasan Gunung Tujuh.
Selanjutnya, tim kedua memusnahkan 2.000 batang tanaman ganja di areal seluas 2 hektare di kawasan Tor Sihite, juga di Desa Banjar Lancat.
Sementara tim ketiga memusnahkan 2.000 batang ganja yang ditanam di dua lokasi di kawasan Desa Suroboyan, Kecamatan Penyabungan Timur.
Seluruh pohon ganja yang ditemukan di lokasi tersebut dicabut, lalu dimusnahkan.
“Kita memusnahkannya dengan cara dibakar. Total yang dimusnahkan 8.000 batang daun ganja dengan berat sekitar 8 ton,” ungkap Sempana.
Kawasan pegunungan di Madina belakangan ini menjadi salah satu lokasi penanaman ganja di Sumut.
Polisi, BNN, hingga TNI berulang kali menemukan areal perkebunan tanaman terlarang itu, dilokasi tersebut.
Namun, penanamnya, berhasil kabur saat petugas tiba di lokasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, BNN Sumut juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak TNI/Polri guna mengungkap pelaku.
Selain itu, kata Sitepu, BNN Sumut juga sudah mengidentifikasi pemilik ladang ganja itu. (*)