BeritaTapanuli.com, Sibolga – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap 5 orang pria dewasa, Rabu (21/8/2019) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Kelima pria tersebut berinisial ; AR Als M, warga Jalan Murai, Sibolga Selatan; ZL Als A, warga Jalan Bangau, Sibolga Selatan; RH Als R warga Jalan SM Raja, Sibolga Selatan; BRSL Als B, warga Jalan Tamrin, Sibolga Kota; dan HR Als K, warga Lingkungan I Tano Ponggol, Sarudik, Tapteng.

Demikian juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja saat diamankan dari salah satu tangkahan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu R Sormin menjelaskan, sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga, akan adanya pesta narkoba yang hendak dilakukan sekelompok orang di salah satu tangkahan ikan.
Sehubungan dengan itu, maka petugas langsung menyergap para pelaku bersama barang bukti di antaranya, ganja dan beberapa alat isap sabu (bong). Setelah itu, mereka (pelaku) digelandang ke Mapolres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
“Petugas turun ke TKP. Ternyata benar, di lokasi yang disebutkan, sekelompok orang diduga sedang menggunakan narkotika di gudang tangkahan ikan tersebut,” ujar sormin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan hari Minggu (8/9/2019).
Kelima tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1), jo 132, UU 35/2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)