BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pasca penangkapan salah seorang pengguna narkoba, berinisial HPH alias H, pada Minggu (7/6) lalu, di Jln Sutoyo Siswomiharjo, Sat Res Narkoba Polres Sibolga terus melakukan pengembangan.
Penjual, sebagaimana diawal disebutkan tersangka H, sekaligus pengedar berinisial AHN alias A alias AD (38), wiraswasta, warga Jln. SM. Raja Gg A. Horsik, Kel. Aek. Manis Sibolga, Sumut, diamankan polisi dengan undercover buy (penyamaran), hari Senin (8/6) pkl 00.30 WIB di Jln SM Raja Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, kepada wartawan Minggu (14/6) sore, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, saat itu, petugas dalam pengembangan kasus, lalu menghubungi target dengan penyamaran (undercover buy).
“Undercover buy, dilakukan dengan memesan sabu sebanyak 1 gram, seharga Rp 1 jt, lalu dijawab tersangka, ‘nanti dikabari’, ” Jelas Sormin.
Tidak berselang lama, tersangka terpancing, lalu, menghubungi balik tersangka pertama yang telah ditangkap sebelumnya (H).
Target pun, menyuruh petugas bersama tersangka H untuk datang ke Jln SM Raja Sibolga. Sebagaimana arahan target di didepan salah satu perumahan.
“Petugas menyuruh tersangka H untuk menghubungi penjual sabu tersebut, lalu, target keluar dari sebuah gang, kemudian, petugas langsung mengamankan dan menyita barang bukti.” Urai Sormin.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga. Setelah ditest urin, ditemukan hasil positif (+) mengandung Amphetamine dan Metaphetamine.
Dalam pemeriksaan ditemukan, ternyata ia pernah dihukum sebanyak dua kali. Pertama tahun 2016 lalu, dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 1,5 tahun. Kedua tahun 2018 juga dalam kasus yang sama Narkoba dan dihukum selama 4 tahun di Lapas Tukka.
Dan tahun 2020, sebelum masa hukuman selesai, tersangka bebas bersyarat dalam program asimilasi covid 19.
Diketahui, tersangka telah berumah tangga dan memiliki anak 3 orang.
Kepada petugas ia mengaku, memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang dengan identitas telah dikantongi petugas, hari Sabtu (6/6), Pkl 13.30 WIB, di pasar ikan Jln Balam Sibolga sebanyak 2 jie/gram seharga Rp 1,8 jt.
Selain mengkonsumsi, ternyata tersangka juga menjual sabu sabu pada orang lain.
Akibat perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 1q4 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti turut disita 1 bks sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,96 gram, serta 1 unit hp merk Oppo. (R)