Beraksi 11 Kali, Polres Taput Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Ranmor

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ronald FC Sipayung di dampangi Kabag Ops Kompol H. Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama minggu III September 2021, dalam konferensi pers di mapolres Taput Sabtu 25/9/2021.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan atau Curanmor.

Polisi dalam kasus ini berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni RSS (18) warga jalan Selando kecamatan Medan Amplas, SS (15) warga Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kab. Taput, dan RS (15) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, Kab. Taput, Sumut.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor dengan berbagai macam merek.

Sedangkan barang bukti yang lain berhasil disita petugas adalah alat yang dipergunakan saat beraksi berupa kunci leter T dan Kunci L.

Dari keterangan ketiga tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah Taput sebanyak sebelas kali.

Seluruh hasil kejahatannya di jual oleh tersangka RSG ke luar wilayah Taput.

Baca juga  Bernilai Fantastis, Mesin Gilingan Padi di Taput Tak Urung Difungsikan

“Mereka ini sudah merupakan suatu jaringan yang sengaja di komandoi oleh RSG dan RSG merekrut team eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap.” Urai Kapolres.

Masih lanjutnya, para pelaku berhasil ditangkap team Opsnal Polres Taput pada ( 21/9/2021) dari kediaman masing-masing.

Kasus Kedua

Kasus yang kedua, yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandung nya yang dilakukan oleh Iwanto Lubis ( 39 ) warga Desa Lubis  kecamatan Pagaran Taput.

Terhadap kakak ipar nya yang kemudian turut mengena pada anak kandung nya. Korban dalam hal ini yaitu Mawar Fransiska Sitohang ( 44 ) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan dan YP ( 10 ) Anak kandung nya sendiri.

Peristiwa ini terjadi jumat tanggal 25 juni 2021 di rumah tersangka sendiri dimana kakak ipar nya berkunjung ke rumah nya.

Dari keterangan tersangka, pelaku nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya ( Kakaķ kandung istrinya ) karena tersangka kesal dengan kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari pinjaman online (pinjol) juga dari tetangga -tetangga untuk kebutuhannya sendiri.

Baca juga  Terbaru dari Taput Dua Ribuan Orang Ternyata Sembuh

Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur lalu menghidupkan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki.

Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anaknya sendiri.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Dan pada tanggal 21/9/ 2021 berhasil di tangkap team opsnal Polres Taput.

Kasus Ketiga

Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenus sabu-sabu  dengan  Tersangka  yakni Tulus  Fielix  Bona Rsky Als Tulus, (19 ) warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung  Taput.

Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka 20 ( Dua puluh)  paket narkotika jenis sabu-sabu.

Ini berhasil di tangkap ( 21/9/2021 )
dari kediaman nya bersembunyi di dalam kamar.

Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,  dan berkas perkaranya akan segera di kirim ke kejaksaan. (Fer/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan