Begini, Cara Menaikkan dan Menurunkan Bendera Setengah Tiang

  • Whatsapp
Ket. Gbr : ilustrasi cara penaikan dan penurunan bendera setengah tiang

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kehilangan orang terbaik tentu tidak menghilangkan jasa-jasanya. Bahkan karya-karyanya akan kian melekat yang semakin dikenal orang.

Demikian halnya putra terbaik Bangsa Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden ke 3 RI) yang meninggal dunia (Wafat) pada tanggal 11 September 2019 lalu.

Dengan penghormatan tertinggi lewat pengibaran bendera negara merah putih setengah tiang yang berlangsung selama 3 hari. Terhitung sejak tanggal 12-14 September 2019.

Dengan berpedoman kepada UU No 24 tahun 2009 sebagaimana di jelaskan dalam pasa 12 ayat (4)” Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.”

Baca juga  Ini Posisi Paling Dibutuhkan Di Rekrutmen CPNS 2021,Tertarik?

ayat (5) “Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.” dan ayat (6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Terkait hal itu, hari ini Sabtu 14 September 2019, merupakan hari terakhir pengibaran bendera negara setengah tiang sebagai hari berkabung nasional telah berakhir.

Baca juga  34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah

Namun demikian tahukan anda bagaimana seharusnya penaikan dan penurunan bendera setengah tiang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang?

Berikut penjelasan sesuai dengan uu no 24 tahun 2009.

Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan dahulu hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Demikian juga saat penurunan bendera setengah tiang, Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dan hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu diturunkan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan