Bandara FL.Tobing Gagalkan 2500 Bungkus  Rokok Ilegal

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pihak Bandara Ferdinand Lumbantobing Pinangsori Tapteng, menggagalkan pengiriman paket berupa 2500 bungkus rokok ilegal alias tanpa cukai, Kamis (20/08/2020) siang.

Rokok ilegal tersebut terdeteksi saat menjalani proses pemeriksaan petugas Aavsec di SCP Bandara.

Rokok yang dikemas dalam bentuk koli/dus berjumlah 5 koli /dus itu, berasal dari pengirim di Padangsidempuan hendak dikirim ke Banjarmasin Kalimantan.

Paket ini hendak dikirim melalui Lion Parcel dan diangkut menggunakan pesawat Wings Air dari Bandara Dr. FL. Tobing – Tapanuli Tengah.

Pihak Bandara, melalui Kepala Unit Keamanan (Avsec) Jansen Saragih menjelaskan, bahwa kejadian penggagalan pengiriman rokok di bandara ini baru terjadi dan pertama kalinya.

“Benar, ini pertama kali terjadi dan berkat kejelian dan insting dari anggota Avsec kita, sesuai dengan SOP di SCP 1 gedung terminal terhadap pengiriman barang Cargo milik Lion Parcel menggunakan X-ray didapati bahwa terdapat barang yang akan dikirim dengan tujuan ke Banjarmasin tidak sesuai isi dalam kemasan barang dengan dokumen SMU nya, maka petugas melakukan manual check atas barang tersebut, ternyata isi dalam kemasan dus berisi 250 Slop rokok atau 2500 bungkus yang tidak menggunakan cukai,” tutur Jansen.

Baca juga  Pembukaan Jalan Baru di Kelurahan Hurlang Picu Pro dan Kontra

Rokok tersebut ber merk Luffman sedangkan isi barang dalam dokumen SMU nya adalah Shampo.

Jansen juga menjelaskan hingga saat ini kasus ini sedang dalam proses investigasi.

“Untuk kronologis atas kejadian ini, tentu nanti kita akan berkoordinasi dengan kepabeanan, dan masih kita dalami siapa pemilik dan motiv dari pengiriman rokok ilegal ini,” ujarnya lagi.

Baca juga  Roy Marten Beri Komentar Perihal Hak Asuh Cucunya

Di jelaskan Kanit Avsec ini, jikalau  tidak secara langsung membahayakan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, tentu akan ada tindakan/konsekuensi terhadap jasa pengiriman, tergantung nanti hasil investigasi berikutnya.

Jansen Saragih juga menghimbau, agar masyarakat pengguna jasa angkutan udara melalui bandara Dr. FL. Tobing tidak berniat untuk melakukan pengiriman barang – barang yang dapat menyalahi Ketentuan dan Peraturan Perundang – Undangan.

Karena para petugas Avsec di Bandara FL. Tobing telah dibekali kompetensi untuk melakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan yang akan diangkut oleh pesawat udara, jangan sampai nanti masyarakat terkena sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Job Purba)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan