BeritaTapanuli.com, Sibolga – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing (JP) mendaftar ke KPU Sibolga, di Jalan S Parman, Sibolga, Sabtu (5/9/2020).
Pasangan JP tidak hadir ke kantor KPU Sibolga, lantaran keduanya saat ini sedang melakukan isolasi mandiri setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan hasil swab dari RSU Adam Malik, Medan.
“Hari ini, saya Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama tim pemenangan dan koalisi 5 Parpol pengusung pasangan JP mewakili pendaftaran ke KPU Kota Sibolga,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani di kantor KPU Sibolga.
Bakhtiar menjelaskan, Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing tidak hadir, karena keduanya tak ingin melanggar aturan. Mereka pun memutuskan tidak hadir saat mendaftar ke KPU Sibolga.
“Makanya, kami yang mewakili. Hal ini dilakukan karena kecintaan Bang Jamal dan Bang Pantas kepada masyarakat Kota Sibolga. Mereka berdua patuh aturan. Kondisi keduanya sehat, namun hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif Covid-19, dan sudah melakukan isolasi mandiri,” ungkap Bakhtiar.
Bakhtiar kemudian memohon kepada masyarakat untuk mendoakan supaya Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing segera sembuh.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid mengklarifikasi, untuk Bapaslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang atau disebut pasangan Abadi telah mendaftar pada hari pertama, Jumat (4/9/2020).
Bahwa, KPU Kota Sibolga dalam penerimaan pendaftaran melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai PKPU 10/2020, tentang perubahan atas PKPU 6/2020, tentang pelaksanaan pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
“Yang pertama, kita telah melakukan penyemprotan disinfektan dua kali pada pagi hari dan siang hari di keseluruhan ruangan pendaftaran,” ungkap Khalid Walid.
Kemudian, cuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh dan memakai masker. Terhadap Bahdin Nur Tanjung dan Edi Polo Sitanggang, pihaknya tidak berjabat tangan dan selalu menginstruksikan pysical distancing dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
Setelahnya, KPU menyampaikan hasil Swab dari RS Adam Malik Medan, pada kolom rujukan tertulis negatif.
Tetapi setelah dikonfirmasi dengan pihak RS Adam Malik usai pendaftaran atau sekitar pukul 18.57 WIB, yang dibacakan seharusnya kolom hasil yaitu positif, bukan kolom rujukan negatif.
“Artinya, setelah berkoordinasi dengan RS Adam Malik, Balon Wali Kota Sibolga, Bahdin Nur Tanjung dinyatakan positif Covid-19,” tegas Khalid Walid.
Dia pun mengakui, mungkin itu menjadi suatu kesalahan karena pihaknya bukan orang medis.
“Mungkin itu termasuk juga kesalahan kita,” kata dia.
Setelahnya, pihaknya pun berkoordinasi dengan Bapaslon Jamal-Pantas. Ternyata hasilnya sama dengan yang ditemukan pada Bahdin Nur Tanjung.
Pihaknya sangat menghargai keputusan Jamal-Pantas untuk tidak hadir dan memilih mewakilkan pendaftaran.
Berarti karena kepatuhan dan juga karena kecintaannya kepada masyarakat Sibolga, sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Berdasarkan PKPU 10/2020, maka KPU Sibolga akan melakukan hal sebagai berikut. Pertama, menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, bebas penyalahgunaan narkoba terhadap yang bersangkutan.
Kedua, menunda penelitian administrasi kelengkapan keabsahan dokumen Paslon. Ketiga, melakukan penanganan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pencegahan pengendalian Covid-19.
Keempat, setelah dinyatakan sembuh, KPU akan melakukan penelitian administrasi kelengkapan keabsahan dokumen persyaratan calon dan tahapan pemeriksaan kesehatan.
Kelima, jangka waktu penelitian administrasi paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan. Keenam, penelitian melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut Paslon sebagaimana diatur dalam PKPU.
Ketujuh, KPU Sibolga akan menetapkan paslon yang memenuhi persyaratan calon. Kedelapan, pengundian nomor urut paslon. Apabila satu paslon telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 dan ditetapkan sebagai paslon.
“Maka nomor urut paslon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya, setelah nomor urut paslon sebelumnya sudah ditetapkan sesuai jadwal dan tahapan,” ungkap Khalid Walid. (Ril)