Bahdin Nur Tanjung, Akhirnya Negatif Covid-19, KPU Sibolga Jadwalkan Pemeriksaan Kesehatan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sumut – Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yang dijuluki pasangan Abadi (Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang), akhirnya dapat melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya, Bapaslon ini mengalami penundaan setelah Bahdin Nur Tanjung selaku Calon Wali Kota Sibolga itu terkonfirmasi Covid-19 yang diumumkan oleh KPU Sibolga.

Namun, hari Jumat (18/9/2020), Bahdin Nur Tanjung, akhirnya hasilnya negatif Covid-19.

Hal itu juga dibenarkan Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid. Ia mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang di RSU Adam Malik, Medan, Senin (21/9/2020).

Baca juga  Diterjang Hujan Lebat, 37 Rumah Rusak

“Hari ini (Jumat), kami telah menerima hasil swab atas nama Bapak Bahdin Nur Tanjung, dan hasilnya negatif,” ungkap Khalid Walid kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Khalid Walid menjelaskan, pasangan Abadi tidak dapat ikut pemeriksaan kesehatan yang dilakukan hari ini, karena berkas yang disampaikan ke KPU baru diperoleh setelah proses pemeriksaan secara seluruhnya dilakukan kepada Bapaslon Jamal-Pantas (JP).

“Karena berkas yang diterima terlambat, maka ada penyesuaian jadwal, kembali kepada pihak rumah sakit. Sehingga waktu pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon Abadi dilakukan pada hari Senin,” terang dia.

Baca juga  Serahkan SK 171 Kepada CPNS, Bupati Berharap Pengabdian yang Sungguh

Namun, Khalid Walid belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon kepala daerah lainnya, yakni pasangan Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan atau dijuluki pasangan Assed.

“Kalau untuk pasangan Assed, informasi yang kita terima belum bisa melanjutkan, karena hasil swab yang kedua ternyata masih positif covid-19,” urai Khalid Walid.

Dia menambahkan, setelah pemeriksaan kesehatan terhadap dua bapaslon kepala daerah Kota Sibolga tersebut, KPU Sibolga akan merubah waktu dan tahapan untuk proses penetapan dan pencabutan nomor urut. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan